HUKUM

Kenaikan UMP 2025 Diberikan, Respons Positif dan Tantangan Bagi Pekerja dan Pengusaha

MAKASSAR (Notif.news) - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebanyak 6,5 persen telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja, karena membawa kenaikan yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yang rata-rata mencapai 3,65 persen. Di sisi lain, keputusan tersebut menuai respons beragam dari berbagai kalangan, termasuk para legislator, serikat pekerja, dan pengusaha di Sulawesi Selatan.

Kenaikan sebesar 6,5 persen ini disambut dengan antusiasme oleh pekerja, yang merasa bahwa keputusan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Namun, tidak semua pihak sepakat dengan kebijakan tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan mengungkapkan keprihatinan terhadap kebijakan ini, dengan menyatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP tersebut tidak pro terhadap pengusaha. Mereka khawatir dampak dari kenaikan ini akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat terciptanya lapangan kerja baru.

Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan komprehensif mengenai metodologi perhitungan kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, penting untuk memperhatikan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi terkini dalam menentukan besaran kenaikan UMP. Suhardi juga menekankan bahwa meskipun kenaikan UMP tersebut ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, namun harus ada keseimbangan agar dunia usaha tetap dapat bertumbuh dan mempertahankan daya saingnya.

"Kami menunggu penjelasan lebih rinci mengenai dasar perhitungan kenaikan UMP ini. Tanpa itu, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian dalam merespons kebijakan pengupahan yang terus berubah. Kenaikan yang signifikan ini berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional," ungkap Suhardi. Ia juga menambahkan bahwa jika perusahaan tidak mampu menanggung beban kenaikan biaya tenaga kerja, maka langkah rasional yang dapat diambil adalah menunda investasi, melakukan efisiensi, atau bahkan mengurangi tenaga kerja.

Suhardi juga mengkritik keputusan pemerintah yang dinilai kurang melibatkan pihak pengusaha dalam diskusi terkait kebijakan pengupahan. Meskipun Apindo telah memberikan masukan yang berbasis data mengenai kondisi ekonomi dan daya saing dunia usaha, namun masukan tersebut seolah tidak diperhitungkan dalam penetapan kebijakan kenaikan UMP. "Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pengusaha yang juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian," tambahnya.

Di sisi lain, anggota legislatif Sulawesi Selatan memberikan respons positif terhadap kebijakan kenaikan UMP ini. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Andi Rahmatika Dewi, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di Sulsel. "Kenaikan UMP akan memberikan dampak positif bagi perekonomian pegawai dan buruh di sektor swasta. Kami mendukung langkah pemerintah untuk memperhatikan taraf hidup buruh," ujar Rahmatika.

Namun, Rahmatika juga menyoroti perlunya kajian lebih mendalam mengenai dampak kenaikan UMP ini terhadap perekonomian daerah, khususnya terkait inflasi dan harga bahan pokok yang dapat melonjak. "Pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan perlu duduk bersama untuk mengkaji apakah anggaran daerah mencakup kenaikan ini atau tidak," kata politisi Partai NasDem tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, juga menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai kenaikan UMP adalah langkah nyata untuk meningkatkan daya beli pekerja dan kesejahteraan mereka di tengah tantangan ekonomi global yang berat. Yasir menekankan bahwa meskipun kenaikan ini memiliki dampak terhadap sektor usaha, namun hal itu juga memberikan peluang bagi ekonomi lokal dan sektor industri untuk berkembang.

"Kenaikan UMP ini diharapkan dapat mendorong daya beli pekerja dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, sektor UMKM juga perlu mendapat perhatian agar tidak terbebani dengan beban tambahan yang diakibatkan oleh kebijakan ini," ungkap Yasir. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus diimbangi dengan dukungan kepada sektor usaha, terutama UMKM, agar tidak merugikan pelaku usaha di lapangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis mengenai peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk 2025. Nielma menjelaskan bahwa dalam menentukan UMP dan UMK, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Kami masih menunggu Permenaker dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.

Sebelumnya, proses penetapan UMP Sulsel 2025 dan UMK Makassar 2025 sempat tertunda. Penetapan UMP Sulsel yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2024 dan UMK Makassar pada 30 November 2024, mengalami keterlambatan karena pembahasan peraturan yang masih berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menyatakan dukungannya terhadap kebijakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menilai keputusan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. "Kami mengapresiasi keputusan ini karena dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan UMP yang signifikan," katanya. Meskipun demikian, Basri menyatakan bahwa KSPSI terus memperjuangkan penerapan upah sektoral dan struktur skala upah yang akan memberikan kenaikan lebih besar bagi pekerja berpengalaman.

Menurut Basri, upah sektoral dan struktur skala upah akan memberikan keadilan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan kenaikan upah yang dapat mencapai 7 hingga 10 persen. Ia berharap penerapan kebijakan ini segera diatur oleh Gubernur Sulsel agar dapat dilaksanakan pada 1 Januari 2025. "Kami mendorong agar regulasi ini segera diterbitkan dan memastikan implementasi yang adil untuk semua pekerja," ujar Basri.

KSPSI juga menanggapi kekhawatiran pengusaha mengenai potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP. Basri menilai bahwa kekhawatiran tersebut tidak rasional, karena pada saat UMP naik tinggi sebelumnya, tidak ada gelombang PHK yang besar. Justru, menurutnya, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memajukan perekonomian. "Jika daya beli pekerja meningkat, maka perekonomian akan lebih baik dan sektor usaha akan lebih stabil," tambahnya.

Sebagai kesimpulan, meskipun kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen disambut positif oleh pekerja dan serikat pekerja, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran dari pengusaha yang khawatir akan dampaknya terhadap daya saing dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (*)