Makassar (Notif.news) – Kasus produksi uang palsu yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengungkap fakta mengejutkan terkait temuan surat berharga yang turut dipalsukan. Selain ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, kepolisian juga menemukan sejumlah dokumen palsu berupa Certificate of Time Deposit (BI) senilai Rp45 Triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai fantastis Rp700 Triliun.
Temuan ini menunjukkan bahwa tidak hanya uang rupiah yang dipalsukan, namun juga surat berharga dengan nilai yang sangat tinggi. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menegaskan bahwa surat berharga tersebut adalah palsu dan tidak ada kaitannya dengan pihak perbankan.
“Kalau surat berharga itu tidak ada hubungannya dengan orang yang berharap. Saya tahu Pak Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengedaran Uang, itu bukan beliau, dan namanya juga berbeda,” tegas Rizki dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (20/12/2024). Rizki juga menanggapi isu keterlibatan perbankan dalam kasus ini dengan tegas, menyatakan bahwa hanya dua orang tersangka yang terlibat, yakni IR (37) dan AK (50), yang bekerja di Bank BUMN dan terlibat dalam transaksi penjualan uang palsu.
Rizki menampik adanya keterlibatan pihak perbankan lain dalam kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian. Ia juga menambahkan bahwa surat berharga dengan nilai fantastis tersebut tidak dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan manapun. “Itu hoax, bank tidak mengeluarkan itu. Surat berharga saat ini sudah menggunakan sistem paperless, dan tanda tangan yang tertera juga berbeda,” ujar Rizki. Menurutnya, nilai yang tertera pada surat tersebut terlalu fantastis dan patut dicurigai.
Menyikapi peredaran uang palsu yang kian marak, Rizki mengungkapkan bahwa Bank Indonesia akan meningkatkan sosialisasi untuk mencegah penyebaran uang palsu di masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong penggunaan uang elektronik dan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
“Bank Indonesia pasti akan meningkatkan sosialisasi, apalagi program tahunan. Kami juga akan mensosialisasikan QRIS untuk meminimalisir peredaran uang palsu,” kata Rizki. Ia juga menyarankan agar masyarakat dan pelaku usaha, seperti toko kelontong, beralih ke pembayaran menggunakan QRIS, sebagai upaya untuk menghindari transaksi tunai yang dapat melibatkan uang palsu.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita barang bukti berupa uang palsu, serta dokumen palsu lainnya. Polisi terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran uang palsu dan surat berharga palsu yang berpotensi merugikan perekonomian negara. (*)
