NASIONAL

Keprihatinan Mendalam atas Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Hasanuddin

Makassar (Notif.news) - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati hak perempuan menyatakan keprihatinan mendalam terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Hasanuddin (UNHAS). Berdasarkan informasi yang terhimpun, korban yang melaporkan kasus ini justru mengalami perlakuan yang tidak semestinya dari Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan menangani kasus tersebut. Sementara itu, dosen yang diduga sebagai pelaku telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkembangan kasus ini, korban dilaporkan mengalami viktimisasi sekunder melalui pertanyaan-pertanyaan yang cenderung menyudutkan selama proses penanganan kasus. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip penanganan kasus kekerasan seksual yang seharusnya berpihak pada korban dan mengedepankan aspek pemulihan. Ketua Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa praktik-praktik yang menyudutkan korban dapat menimbulkan trauma tambahan dan berpotensi menghalangi korban lain untuk melaporkan kasus serupa di masa mendatang.

Menanggapi situasi tersebut, pihak rektorat UNHAS telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dosen yang diduga sebagai pelaku dari tugas mengajar dan membimbing mahasiswa. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihak universitas juga menyatakan sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk kinerja Satgas yang telah dibentuk.

Berbagai organisasi perlindungan perempuan dan lembaga bantuan hukum telah menyatakan kesediaan mereka untuk mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban. Para aktivis juga menekankan pentingnya reformasi sistem penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk pelatihan yang memadai bagi personel Satgas dan penyediaan pendampingan psikologis bagi korban.

Kasus ini telah menjadi katalis bagi diskusi yang lebih luas tentang pentingnya penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sejumlah pakar hukum dan pemerhati pendidikan menggarisbawahi perlunya implementasi yang lebih tegas dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mereka juga mendorong terciptanya sistem pelaporan yang lebih aman dan ramah korban, serta peningkatan kesadaran civitas akademika tentang pentingnya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual secara tepat.