DPRD MAKASSAR

Ketahanan dan Tata Ruang Kota: Legislator PPP Irwan Hasan Dorong Warga Pahami Kunci Perizinan Bangunan Gedung

Makassar, Notif.news – Upaya berkelanjutan DPRD Kota Makassar dalam mensosialisasikan produk hukum daerah kembali digelar. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Irwan Hasan, menginisiasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang sangat relevan dengan pembangunan fisik kota, yakni Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung.

Kegiatan yang melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) ini dilangsungkan di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu, pada Minggu (7/12/2025). Forum ini menjadi wadah penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelaku konstruksi dan pemilik properti, mengenai standar keselamatan dan prosedur perizinan bangunan.

H. Irwan Hasan, selaku inisiator, menekankan bahwa Perda Bangunan Gedung ini adalah instrumen utama untuk memastikan setiap konstruksi di Makassar tidak hanya estetis, tetapi juga aman, berkelanjutan, dan sesuai tata ruang kota.

"Perda ini adalah kunci. Bukan hanya soal izin membangun (IMB), tapi juga menyangkut keselamatan struktural, pencegahan bencana, dan aksesibilitas bagi semua warga. Kami ingin pembangunan di Makassar tertata dengan baik, bukan asal jadi," tegas Irwan Hasan dalam sambutannya.

Politisi PPP tersebut juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi proses perizinan dan pelaksanaan konstruksi di lingkungan sekitar mereka, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Mewakili Pemerintah Kota, A. Irdan Pandita, Camat Mamajang, hadir untuk memberikan perspektif dari sisi administrasi wilayah. Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan menjadi garda terdepan dalam proses awal perizinan, dan pemahaman Perda sangat vital untuk meminimalisir pelanggaran.

"Implementasi Perda ini memerlukan kedisiplinan administratif. Warga harus memahami bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang prosedur pengurusannya lebih mengutamakan aspek teknis dan keselamatan," jelas A. Irdan Pandita.

Ia juga menambahkan bahwa Camat dan jajaran perangkat daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan informasi yang akurat terkait pengurusan dokumen teknis bangunan.

Diskusi yang berlangsung interaktif dipandu oleh Siswandi selaku moderator acara. Pertanyaan peserta berpusat pada perbedaan antara IMB dan PBG, serta sanksi bagi bangunan yang didirikan tanpa melalui prosedur yang benar.

Sementara itu, Muh. Ishak, selaku akademisi, memberikan tinjauan kritis mengenai dampak Perda terhadap keberlanjutan lingkungan dan ketahanan bencana di Makassar. Ia menekankan aspek tata ruang harus menjadi pertimbangan utama.

"Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini adalah wujud adaptasi regulasi nasional. Secara akademik, penting untuk memastikan setiap bangunan memiliki sertifikat laik fungsi dan memenuhi standar hijau. Ini krusial mengingat Makassar rentan terhadap perubahan iklim," ujar Muh. Ishak.

Melalui forum Sosialisasi Perda Bangunan Gedung ini, Legislator H. Irwan Hasan berhasil menampung berbagai masukan teknis dan aspirasi masyarakat, yang akan ia bawa kembali ke DPRD untuk memastikan penegakan Perda berjalan tanpa diskriminasi.

Irwan Hasan berkomitmen untuk mengawal Pemkot agar proses perizinan PBG dapat disederhanakan dan tidak menjadi hambatan bagi investasi, namun tetap memegang teguh standar keselamatan dan tata ruang.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar bahwa Perda Bangunan Gedung akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kota Makassar yang modern, aman dari bencana, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap kegiatan konstruksi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi agen pengawasan demi terciptanya pembangunan yang bertanggung jawab di Kota Makassar. (*)