News

Keterlambatan Pencairan Dana Bagi Hasil Sulsel Berdampak pada Defisit Anggaran Pemkot Makassar

Makassar (Notif.news) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini belum sepenuhnya mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hingga awal tahun 2025, Pemkot Makassar baru menerima pencairan DBH untuk empat bulan dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp 30 miliar per bulan. Keterlambatan ini berdampak pada defisit anggaran yang dikelola oleh Pemkot Makassar, dengan total dana yang belum terbayarkan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar.

Akibat dari keterlambatan pencairan DBH tersebut, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyatakan bahwa Pemkot Makassar terpaksa mengambil langkah drastis dengan mengancam merumahkan sekitar 7.000 anggota Tim Laskar Pelangi (Pelayan Publik Terintegrasi) yang selama ini bekerja untuk melayani masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Pemkot dalam membayar honorarium mereka akibat defisit anggaran yang terjadi.

Seorang pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Sukri Tamma, mengungkapkan bahwa penyaluran DBH merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Itu ada amanah regulasi, jadi memang harus dilaksanakan sifatnya," ujar Sukri saat diwawancara, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, DBH adalah salah satu sumber penerimaan daerah yang tertera dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan harus dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sukri menjelaskan bahwa DBH merupakan bagian dari perencanaan anggaran pemerintah daerah, yang jika tidak dicairkan, dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan berbagai program.

"Jika dana yang sudah direncanakan dalam RAPBD tidak dicairkan, beberapa program kerja yang anggarannya dibebankan pada DBH tentu tidak akan berjalan. Perencanaan daerah menjadi terganggu, karena tidak ada dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan tersebut," jelasnya.

Sebagai dana yang direncanakan sejak awal tahun, Sukri menyatakan bahwa DBH seharusnya cair tepat waktu agar dapat mendukung berbagai program pemerintah kabupaten dan kota. "Dana ini bukan dana darurat atau taktis, tetapi dana reguler yang setiap tahunnya ada. Jadi jika tidak dibayarkan, pasti ada kebijakan daerah yang terganggu," tambahnya.

Sukri juga mengungkapkan, keterlambatan pencairan DBH akan memengaruhi stabilitas pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota, terutama karena dana tersebut sudah terencana dan diharapkan dapat mendukung kegiatan operasional dan program-program penting pemerintah daerah.

"Karena dana ini direncanakan sejak awal tahun dan diasumsikan akan dicairkan, ketidakhadirannya akan mengganggu kinerja pemerintahan di tingkat daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Sukri menjelaskan bahwa dana DBH berasal dari pemerintah pusat dan disalurkan melalui pemerintah provinsi. Dana ini dibagi berdasarkan hasil kegiatan ekonomi yang dilakukan di masing-masing daerah, seperti sektor pertambangan dan usaha lainnya. Besaran anggaran yang diterima tiap daerah pun bergantung pada kontribusi ekonomi daerah tersebut. Oleh karena itu, keterlambatan pencairan DBH sangat mempengaruhi kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal tahun.

Pencairan DBH yang terlambat, menurut Sukri, dapat berakibat pada terhambatnya sejumlah program strategis yang telah dirancang oleh pemerintah daerah. Bahkan, beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan sebelumnya terpaksa harus ditunda atau, dalam beberapa kasus, dibiayai dengan skema utang daerah.

"Kegiatan yang menggunakan dana DBH ini jika terhambat, mau tidak mau, pemerintah daerah harus mencari alternatif lain. Itu sering kali berujung pada utang daerah, yang tentu akan menambah beban finansial daerah," ujarnya.

Sukri menambahkan bahwa akibat penundaan dalam pencairan DBH, program-program pembangunan yang menjadi prioritas daerah juga terancam terlambat atau bahkan gagal dilaksanakan. Ini tentu akan berdampak pada kualitas layanan publik, infrastruktur, dan berbagai sektor lain yang bergantung pada aliran dana tersebut.

"Jika dana ini tidak segera dicairkan, berbagai program strategis di tingkat daerah bisa terhambat dan menambah tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya," kata Sukri.

Dengan keterlambatan yang terjadi, Pemkot Makassar pun harus segera mencari solusi untuk mengatasi defisit anggaran yang semakin besar. Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia serta mencari sumber pendanaan alternatif.

"Namun, ini bukan solusi jangka panjang. Pemerintah pusat dan provinsi harus segera mencairkan dana ini agar pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik," pungkas Sukri.

Pemkot Makassar berharap agar proses pencairan DBH dapat segera diselesaikan agar pemerintah kota bisa memenuhi kewajibannya, termasuk membayar honor anggota Laskar Pelangi serta melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah ini guna mencegah dampak lebih lanjut bagi stabilitas keuangan daerah. (*)