HUKUM

KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang

Notif.news - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang sebelumnya viral di media sosial, di daerah Tangerang, Banten. Kegiatan ini dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berlokasi di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa semua kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati dan mengubah fungsi ruang laut harus segera dihentikan. Pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin ini, menurutnya, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang terjun langsung dalam aksi penghentian tersebut pada Kamis (9/1/2024), menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya penegakan aturan terkait tata ruang laut.

"Kami hentikan kegiatan pemagaran sementara, sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Pung.

Tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sebelumnya telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Investigasi ini termasuk pengambilan foto udara menggunakan drone, yang menunjukkan bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, dan dari Desa Patra Manggala ke Desa Ketapang.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa bahan dasar konstruksi pemagaran laut ini adalah cerucuk bambu. Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, lokasi pemagaran ini berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim kami juga melakukan analisis foto drone dan menggunakan sistem arcgis. Dari analisis tersebut, kami mengetahui bahwa kondisi dasar perairan di lokasi pemagaran terdiri dari area rubble dan pasir, dengan jarak dari garis pantai sekitar 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” jelas Sumono.

KKP menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan. Diharapkan dengan penghentian kegiatan pemagaran ini, nelayan dan ekosistem pesisir dapat terlindungi dari kerusakan yang lebih lanjut. (*)