Makassar, Notif.news – Kepala Kecamatan Panakkukang, Muhammad Arif Fadli, memberikan penjelasan terkait polemik penerbitan surat sporadik atas lahan sengketa di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang. Isu ini sebelumnya menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar pada Rabu (18/6/2025).
Arif Fadli menyatakan kehadirannya dalam RDP tersebut merupakan bentuk klarifikasi atas berbagai informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan posisi kecamatan dalam masalah ini adalah sebagai pihak netral.
“Kami diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah,” ujar Arif Fadli.
Ia menjelaskan bahwa dasar tindakan kecamatan adalah adanya kekuatan hukum tetap yang telah mereka pegang. "Perlu dipahami, sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2. Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Arif Fadli.
Berdasarkan ketetapan hukum tersebut, menurutnya, penerbitan sporadik merupakan kewajiban administratif yang harus dijalankan. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap tunduk pada hasil RDP jika diputuskan perlu dilakukan pembatalan.
“Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap. Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai tanah itu secara faktual,” tegasnya.
Arif Fadli juga menambahkan bahwa sifat sporadik adalah dinamis. Dokumen ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi hukum dan penguasaan fisik di lapangan.
Terkait tudingan penerbitan sporadik secara sepihak, ia menyebutkan bahwa hanya ada satu perkara yang tercatat resmi di kecamatan atas nama Jundi, yang baru dimulai setelah lebaran pada April lalu. Tiga perkara lainnya belum pernah disampaikan secara formal ke pihaknya.
“Kalau soal robek-robek sporadik, tentu tidak begitu caranya. Tapi kami siap keluarkan surat resmi pembatalan, dengan dasar bahwa RDP hari ini meminta peninjauan ulang karena masih ada perkara berjalan,” bebernya, menunjukkan sikap kooperatif.
Arif Fadli juga mengajak semua pihak untuk turun langsung ke lapangan guna melihat siapa yang benar-benar menguasai lahan tersebut secara faktual. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam masalah ini.
“Kami tidak berpihak. Kami hanya jalankan kewajiban administratif. Kalau ada keputusan untuk batalkan, kami ikut. Kalau ada bukti kuat dari pihak lain, kami juga terbuka. Yang penting semua sesuai prosedur,” pungkasnya, menegaskan komitmen pada proses hukum. (*)
