Makassar (Notif.news) - Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi Forum Guru Non ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan, yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, di Ruang Rapat Komisi A, Gedung Tower Lt. 3. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para tenaga pengajar yang tidak lolos seleksi PPPK untuk menyampaikan keluhan dan harapan mereka terkait status sebagai Guru Non ASN di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, para guru yang tidak lolos dalam seleksi PPPK mempertanyakan kejelasan nasib mereka, mengingat status mereka sebagai tenaga pengajar non ASN di Sulawesi Selatan. Mereka berharap agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai langkah selanjutnya dan memberikan kepastian terkait status mereka di masa depan.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Inspektur Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, serta perwakilan dari Forum Guru Non ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan ini, salah satu perwakilan, Awaluddin Arman, yang juga Koordinator Guru Bahasa Inggris, menyampaikan beberapa poin aspirasi mereka di hadapan rapat.
"Pemprov diharapkan memberikan kepastian waktu dan regulasi yang jelas bagi guru dengan status R3, agar kami tidak perlu mengikuti seleksi ulang yang melelahkan," kata Awaluddin.
Ia menambahkan bahwa banyak tenaga pengajar yang tidak lulus dalam seleksi PPPK terbaru, dan bagi yang lulus, mereka berharap dapat ditempatkan di sekolah induknya tanpa ada penggeseran terhadap guru yang sudah ada di sana.
Selain itu, para guru juga menuntut agar formasi yang tersisa dari seleksi PPPK dapat dimanfaatkan secara optimal. Mereka mencatat adanya kekurangan formasi di bidang tertentu, seperti guru BK dan TIK. "Kami berharap agar kuota yang tersedia dapat dimaksimalkan dan seluruh Non ASN yang ada di Pemprov Sulsel diangkat sebagai P3K penuh waktu, bukan paruh waktu," ujar Awaluddin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan wadah yang baik untuk menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi para guru non ASN di lingkup Pemprov Sulsel. "Ini adalah kesempatan bagi para guru non ASN untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi. Semoga apa yang menjadi aspirasi mereka dapat dipenuhi," ujarnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap agar Pemprov menyediakan kuota khusus bagi tenaga pendidik yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi tenaga P3K di sekolah masing-masing.
"Semoga apa yang menjadi tuntutan ini bisa menjadi perhatian Pemprov dan menemukan solusi yang tepat. Ini adalah masalah yang perlu kita perhatikan bersama," tambahnya.
Andi Muhammad Anwar menegaskan bahwa Komisi A DPRD Sulsel akan terus memperjuangkan aspirasi para guru non ASN ini untuk memastikan mereka mendapat hak yang layak.
Dari keterangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, disebutkan bahwa pada tahun 2024, semua formasi P3K sudah diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan. Berdasarkan data tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengajukan sebanyak 5.210 formasi untuk penerimaan P3K, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
"Proses ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan Dinas Pendidikan telah berupaya untuk mengakomodasi formasi P3K sesuai dengan jumlah tenaga pengajar yang dibutuhkan di setiap sekolah," tambah Andi Muhammad Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, yang turut hadir dalam rapat, menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah dan berupaya sebaik mungkin untuk mengakomodasi aspirasi dari para guru non ASN. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun formasi P3K telah diajukan, pihaknya akan terus berupaya agar para guru non ASN yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan ini, diharapkan aspirasi dari Forum Guru Non ASN Pendidikan Menengah Sulawesi Selatan dapat didengar dan diproses dengan baik oleh Pemprov Sulsel, serta memberikan kejelasan bagi nasib para guru non ASN di daerah. Para peserta rapat berharap agar langkah-langkah selanjutnya dapat segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini, dan memastikan bahwa pendidikan di Sulsel dapat terus berkembang dengan tenaga pengajar yang kompeten dan profesional. (*)
