Jakarta (Notif.news) - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Kholid, mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk bertanggung jawab atas berbagai kendala yang dialami pengguna aplikasi Coretax. Politikus PKS tersebut meminta DJP segera memperbaiki masalah yang dikeluhkan oleh wajib pajak (WP), terutama pengusaha, guna memastikan sistem ini berfungsi sesuai tujuan awal.
“Aplikasi ini (Coretax) seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan tax compliance. Namun, banyak catatan dari masyarakat, termasuk masalah cyber security, server, hingga privasi data,” ungkap Kholid dalam pernyataan, Jumat (24/1).
Kholid menyoroti bahwa Coretax, yang dikembangkan dengan biaya Rp1,3 triliun, dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis pajak dan mempermudah WP memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, kendala yang muncul menunjukkan perlunya evaluasi sistem ini.
Pentingnya sosialisasi dan adaptasi menjadi poin utama Kholid. “Pengusaha dan WP membutuhkan waktu untuk beradaptasi. DJP perlu meningkatkan sosialisasi dan memberikan edukasi yang memadai,” tegasnya.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax mencakup 21 proses bisnis perpajakan, namun keluhan terkait performa sistem ini, termasuk gangguan teknis, terus bermunculan.
Desakan evaluasi juga disuarakan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Erwin Aksa. Ia mengusulkan pemanggilan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. “Coretax merupakan investasi digital yang tinggi, sehingga kami akan mengawasi secara ketat. Masalah teknis akan kami bahas setelah masa reses,” ujar Erwin.
Selain itu, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) turut memperhatikan masalah ini. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Coretax ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025).
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan Coretax yang berpotensi merugikan negara,” kata Rinto.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala dalam masa transisi ke sistem Coretax. Melalui akun Instagram resmi, Sri Mulyani menegaskan pihaknya terus melakukan perbaikan.
“Kami mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan,” tulisnya pada Kamis (23/1/2025).
Sri Mulyani juga mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta untuk memastikan layanan tetap optimal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menambahkan bahwa upaya perbaikan menunjukkan hasil positif. “Hingga 21 Januari 2025, 336.528 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak,” ujar Dwi.
Ia memastikan bahwa DJP akan terus memperbaiki layanan penerbitan faktur pajak dan aspek lain dari Coretax.
Meskipun ada perbaikan, DJP masih menghadapi tantangan besar untuk memastikan aplikasi ini dapat diandalkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia. Proses perbaikan yang sedang berjalan diharapkan dapat meminimalisir kendala yang selama ini dirasakan oleh para pengguna aplikasi ini. (*)
