Makassar (Notif.news) – Seorang remaja perempuan berinisial AN (16), korban dugaan pelecehan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan penanganan kasusnya oleh pihak kepolisian. AN mengaku didorong untuk menyelesaikan perkara secara damai oleh oknum penyidik.
Kasus ini dilaporkan AN bersama keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025. Laporan tersebut menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek sambung AN.
Selain ke kepolisian, AN juga meminta perlindungan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Makassar. Namun, proses hukum yang berjalan justru menimbulkan kekecewaan bagi korban.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, AN dipanggil ke Satreskrim Polrestabes Makassar. Dalam pertemuan itu, ia menyebut dipertemukan dengan Kanit PPA, Iptu HN, yang diduga menyarankan agar kasus diselesaikan melalui perdamaian.
AN mengungkapkan, dirinya diminta menyebut nominal uang agar kasus tersebut bisa diselesaikan. Ia juga menyatakan bahwa Iptu HN menawarkan penyelesaian damai senilai Rp10 juta.
Menurut AN, uang tersebut rencananya akan dibagi dua. Sebagian untuk dirinya dan sebagian lagi disebut akan diberikan kepada penyidik. AN mengaku diminta menggunakan bagiannya untuk keperluan pribadi.
Lebih lanjut, AN mengatakan pendamping dari UPTD PPA yang menemaninya saat itu tidak diizinkan masuk ke dalam ruang pertemuan. Ia tidak mengetahui alasan pelarangan tersebut.
Terkait laporan ini, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pemeriksaan internal. Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam disebut telah turun tangan.
"Kami sudah menurunkan Paminal untuk melakukan pemeriksaan. Bila ditemukan pelanggaran, akan ada proses etik dan disiplin," ujar Arya pada Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari keluarga AN guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kapolrestabes menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang adil.
Proses penyelidikan internal masih berlangsung. Kepolisian berjanji akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran etik atau prosedur dalam penanganan kasus tersebut. (*)
