MAKASSAR, Notif.news – Masa depan Kota Makassar dipertaruhkan hari ini. Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Irwan Hasan, mengambil langkah strategis untuk memperkuat pondasi hukum perlindungan terhadap generasi muda melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi yang menjadi bagian dari Program Kerja Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Angkatan XI ini berhasil menarik perhatian publik dan diselenggarakan di Hotel Travellers Hotel Phinisi pada Sabtu, 29 November 2025. Inisiatif ini menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang benar-benar layak anak.
Dalam pidato pembuka yang menyentuh, H. Irwan Hasan menekankan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 adalah mandat moral dan konstitusional yang harus diimplementasikan secara total. Ia menyoroti peningkatan kasus kekerasan dan eksploitasi anak yang memerlukan intervensi hukum yang cepat dan tegas.
"Perda Perlindungan Anak adalah 'tameng' hukum kita. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak di kota ini terancam hak-haknya. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa semua pihak, dari orang tua hingga aparat penegak hukum, memahami peran krusial mereka," tegas Irwan Hasan, memicu keseriusan para peserta.
Diskusi panel kemudian dimulai dengan dimoderatori oleh Muslimin Mahmud, yang dengan cakap memandu alur diskusi agar fokus pada aspek implementasi dan pemahaman publik terhadap hak-hak anak.
Narasumber pertama, Dr. Hari, perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar, menjelaskan peran Pemerintah Kota dalam mengawal Perda ini, termasuk pembentukan unit layanan terpadu dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dr. Hari menyatakan, "Pemerintah Kota berkomitmen menyediakan lingkungan yang aman. Kami memiliki kebijakan pencegahan yang terstruktur, dan Perda ini memberikan landasan kuat bagi kami untuk menindak cepat setiap pelanggaran terhadap hak-hak anak."
Sementara itu, Mallaping, seorang akademisi, memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai filosofi dan urgensi Perda Perlindungan Anak. Ia menggarisbawahi pentingnya pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak, seperti hak untuk mendapatkan identitas dan hak untuk berpendapat.
Mallaping menambahkan, "Perlindungan Anak bukan hanya soal menghindari kekerasan, tetapi juga menjamin hak anak untuk tumbuh kembang optimal. Ini mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, yang semuanya diatur secara rinci dalam Perda ini."
Para narasumber sepakat bahwa elemen terpenting dalam Perda ini adalah adanya klausul yang mewajibkan semua pihak, termasuk lembaga pendidikan dan lingkungan sekitar, untuk melaporkan dugaan pelanggaran, menjadikan perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat agar setiap warga mampu menjadi pengawas yang aktif terhadap kesejahteraan anak-anak di lingkungannya.
H. Irwan Hasan menutup kegiatan dengan harapan besar agar masyarakat Makassar bersama-sama mewujudkan cita-cita kota layak anak, di mana setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan suportif. (*)
