HUKUM

KPK Apresiasi Penangkapan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Notif.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keberhasilan penangkapan buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini menegaskan komitmen KPK dalam mengejar buronan yang berusaha menghindari hukum. Paulus Tannos kini sedang menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura.

"Benar, saat ini sedang ada proses ekstradisi untuk tersangka inisial PT," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada Tempo pada Kamis, 23 Januari 2025.

Tessa menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai proses tersebut belum dapat dibuka karena masih berjalan.

Paulus Tannos sempat mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan untuk menghindari proses hukum di Indonesia. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh KPK pada 2023 setelah menemukan keberadaan Paulus di luar negeri. Meskipun sudah berganti kewarganegaraan, KPK tetap berupaya menangkapnya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan otoritas luar negeri. Paulus, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019, melarikan diri ke Singapura bersama keluarganya pada 2017. Sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota konsorsium proyek e-KTP, Paulus terlibat dalam skandal yang merugikan negara.

KPK menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan proses ekstradisi yang sedang berlangsung, KPK berharap dapat membawa Paulus Tannos kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tetap ditegakkan meski pelaku berusaha menghindar dengan berganti kewarganegaraan atau melarikan diri ke luar negeri. (*)