HUKUM

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Pengacara Klaim Tidak Ada Bukti Signifikan yang Disita

Notif.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ke rumah pribadi dan rumah singgah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1). Penggeledahan ini dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Bekasi, Jawa Barat dan di Kebagusan, Jakarta Selatan. Namun, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan atau disita oleh penyidik KPK yang terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ronny dalam sebuah pesan tertulis yang dikirimkan pada Rabu (8/1).

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku, serta dugaan obstruction of justice yang melibatkan perintangan penyidikan dalam proses hukum kasus tersebut. Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan dalam upaya pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR yang akhirnya melibatkan suap dan perintangan terhadap proses hukum.

Ronny Talapessy menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Hasto di Bekasi, penyidik KPK hanya menyita satu unit USB dan sebuah buku catatan milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto.

"Penyidik KPK hanya menyita satu USB dan sebuah buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi," kata Ronny.

Pengacara tersebut menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung di Kebagusan, Jakarta Selatan, tidak ada barang bukti yang disita atau ditemukan oleh penyidik KPK.

"Dalam proses penggeledahan di Kebagusan, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas, dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," tambahnya, mengutip isi berita acara yang diterima oleh pihaknya.

Ronny juga mengungkapkan kebingungannya mengenai kabar yang menyebutkan bahwa sebuah koper dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto setelah penggeledahan.

"Menurut kami, sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," ujar Ronny, menanggapi informasi tersebut.

Meskipun demikian, Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghargai langkah-langkah yang diambil oleh KPK, asalkan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"Kami berharap lembaga antirasuah bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi, serta mendramatisasi berlebihan proses penegakan hukum," tambahnya.

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan sejumlah pihak lainnya ini berawal dari dugaan suap terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 29 Januari 2020. KPK menduga adanya praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak untuk memperlancar proses penggantian antarwaktu anggota DPR tersebut.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku. KPK menyebutkan bahwa Hasto berusaha menghalangi proses penyidikan dengan memberikan instruksi kepada beberapa pihak untuk menyembunyikan barang bukti atau memberikan keterangan palsu selama pemeriksaan.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK terus melanjutkan penyidikan dan berupaya mencari bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dan para tersangka lainnya dalam tindak pidana korupsi dan obstruction of justice. Hingga saat ini, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia membantah keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, pihak Hasto Kristiyanto tetap mendesak agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada upaya kriminalisasi atau dramatisasi dalam kasus ini. Sebagai pengacara, Ronny Talapessy menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan KPK dalam menghadapi setiap langkah hukum yang ditempuh oleh lembaga antikorupsi tersebut.

KPK sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah berikutnya yang akan diambil terkait penggeledahan ini, namun proses penyidikan terhadap kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto tetap berlanjut. (*)