HUKUM

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada 13 Januari

Notif.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, pada 13 Januari 2025 mendatang. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar, yakni suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang diduga terkait dengan suap PAW anggota DPR. Kasus ini berawal dari dugaan pemberian suap untuk memuluskan proses PAW yang melibatkan Harun Masiku.

Menanggapi agenda pemeriksaan tersebut, Hasto Kristiyanto mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari KPK. Ia menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut pada tanggal yang ditentukan.

“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pukul 10 WIB,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Dalam konferensi pers itu, Hasto didampingi sejumlah politisi PDIP, termasuk Djarot Saiful Hidayat, Ronny Talapessy, dan Mohamad Guntur Romli. Hasto menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif dengan penyidik dan memberikan keterangan sebaik-baiknya.

“Saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto, yang juga merupakan peraih gelar doktor cumlaude dari Universitas Indonesia.

Hasto menambahkan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

Menurut Hasto, langkah ini juga mencerminkan komitmen PDIP dalam menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, sejalan dengan perjuangan Proklamator RI Soekarno dan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. “Proses tersebut akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak,” tutup Hasto. (*)