HUKUM

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait PAW Anggota DPR

Notif.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini juga menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12), menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan oleh Harun Masiku dan Saiful Bahri yang bertujuan untuk memuluskan proses PAW terhadap Nazaruddin Kiemas, anggota DPR dari PDIP yang harus digantikan oleh calon terpilih dari daerah pemilihan yang sama, yakni Rizki Aprilia. Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan bukti bahwa Hasto Kristiyanto turut terlibat dalam kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani pada 8 Januari 2020. Tiga dari empat tersangka tersebut sudah menjalani proses hukum. Namun, saat penyidik berusaha mencari Harun yang masih buron, KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, dalam upaya tersebut.

Setyo mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku di daerah pemilihan Sumatera Selatan meskipun Masiku berasal dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pada pemilihan anggota DPR 2019, Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, jauh tertinggal dari Rizki Aprilia yang mendapat 44.402 suara. Meskipun Rizki lebih berhak menggantikan Nazaruddin Kiemas, Hasto berusaha memenangkan Masiku melalui serangkaian upaya hukum dan politis.

Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan menandatangani surat bertanggal 5 Agustus 2019 terkait pelaksanaan putusan judicial review tersebut. Namun, KPU menolak untuk melaksanakan putusan tersebut dan malah meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Di sisi lain, Hasto juga berusaha meyakinkan Rizki untuk mundur, meskipun upaya tersebut ditolak oleh Rizki. Hasto bahkan sempat mengirim Saiful Bahri untuk menemui Rizki di Singapura, namun usaha tersebut juga gagal.

Selain itu, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan untuk Rizki Aprilia yang seharusnya dilantik sebagai anggota DPR. Hasto meminta Rizki mundur setelah pelantikan, namun tidak berhasil.

Karena upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Hasto akhirnya bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DPI) untuk melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan. Pada 31 Agustus 2019, Hasto bertemu dengan Wahyu Setiawan dan mengajukan dua permintaan terkait PAW anggota DPR, yaitu memasukkan Maria Lestari dari Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Sumatera Selatan.

Setyo menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan dan Agustiani berasal dari Hasto. Proses perencanaan dan penyerahan uang tersebut juga diatur oleh Hasto, yang mengendalikan Saiful Bahri dan DPI untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 bersama Agustiani terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata Setyo.

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan terhadap penyidikan. Pada 8 Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku, menyuruhnya merendam telepon selulernya dan melarikan diri. Pada 6 Juni 2020, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memerintahkan seorang pegawai untuk menenggelamkan telepon selulernya agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto juga dilaporkan mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan memberikan tekanan agar saksi-saksi tersebut tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya.

Setyo menjelaskan bahwa KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku. Penetapan tersangka ini, menurut Setyo, didasarkan pada kecukupan bukti yang ditemukan dalam proses pencarian Harun Masiku, termasuk pemeriksaan dan penyitaan barang bukti elektronik. Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak terkait dengan politisasi.

“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” tegas Setyo.

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Agung Rahayu, menyatakan bahwa KPK belum bisa memastikan kapan Hasto akan ditahan. Namun, KPK akan mencegah Hasto bepergian ke luar negeri sebagai langkah awal, dan pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap dirinya. Ronny mengklaim bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak mengejutkan, mengingat sudah beredar informasi bahwa sejumlah tokoh PDIP tengah dibidik oleh aparat penegak hukum. Ray menyebutkan bahwa penetapan Hasto bisa menjadi sinyal adanya upaya untuk menggoyang posisinya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, terlebih menjelang Kongres PDIP yang akan berlangsung bulan depan.

Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman terkait kasus yang sama dengan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan dan terus dicari oleh KPK hingga kini. Selain itu, Wahyu Setiawan yang kini sedang menjalani bebas bersyarat atas pidana tujuh tahun penjara di LP Kelas I Kedungpane, Semarang, turut terlibat dalam perkara ini. (*)