HUKUM

KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Disalurkan ke Komisi XI DPR RI

Jakarta (Notif.news) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke Komisi XI DPR RI, dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pihak di Komisi XI. "Triliunan-lah. Jumlah pastinya nanti," ujar Asep dalam keterangannya pada Rabu (22/1/2025).

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Satori, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, seluruh anggota Komisi XI diduga menerima dana CSR yang ditampung melalui yayasan. "Seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu," tambahnya. KPK juga tengah mendalami penerima dana lainnya terkait kasus ini.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR di Cirebon, daerah pemilihan Satori pada Pemilu 2024. Asep mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Kami sedang mendalami penyimpangan karena informasi yang kami terima menunjukkan ketidaksesuaian penggunaan dana," jelas Asep.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Cirebon, Jawa Barat, yang terkait dengan dugaan pelanggaran ini. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti lebih lanjut.

"Kami menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini," ujar Asep.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan anggota DPR yang seharusnya mengawasi mitra kerjanya, termasuk Bank Indonesia. Dana CSR tersebut disebut-sebut digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan, namun Asep menegaskan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan penggunaan dana.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024 dan berencana memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Proses penyidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan terkait penggunaan dana CSR yang diduga disalahgunakan. (*)