NASIONAL

KPU Belum Ambil Langkah Teknis Terkait Putusan MK Pemisahan Pemilu, Tunggu UU Baru

Jakarta, Notif.news – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah teknis konkret terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah. KPU, menurut Idham, masih menunggu terbentuknya Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada terbaru sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu yang berdasarkan undang-undang pemilu, tentunya kami menunggu undang-undang terbaru ini dibentuk. Jadi, secara teknis kami belum bisa bicara terlalu jauh," ujar Idham saat berbincang dengan PRO 3 RRI pada Selasa (8/7/2025). Pernyataan ini menegaskan posisi KPU sebagai pelaksana regulasi yang berlaku.

Idham menjelaskan bahwa KPU telah melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024. Kajian tersebut mencakup amar putusan dan pertimbangan hukumnya secara menyeluruh, demi memahami implikasi putusan tersebut jika nanti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan oleh pembentuk undang-undang.

"Kami pelajari betul sehingga dapat memahami putusan MK secara komprehensif jika nanti pembentuk undang-undang merumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, prinsipnya KPU ini adalah pelaksana dari undang-undang," tambah Idham. Hal ini menunjukkan kesiapan KPU dalam beradaptasi dengan kerangka hukum yang baru.

Idham menambahkan bahwa informasi yang diterima KPU secara informal menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang saat ini sedang merumuskan regulasi baru untuk pemilu dan pilkada. Proses legislasi ini menjadi kunci bagi KPU untuk dapat bergerak secara teknis.

Terkait keselamatan penyelenggara pemilu, Idham menyebut bahwa situasi saat ini jauh lebih baik, terutama jika dibandingkan dengan Pemilu 2024, Pilkada 2020, atau Pemilu 2019. Penurunan risiko ini, menurutnya, adalah hasil dari perbaikan berkelanjutan dalam manajemen penyelenggaraan pemilu oleh KPU.

"Jauh menurun dibandingkan pilkada 2020 atau pemilu 2019 yang lalu, karena kami terus memperbaiki sisi manajemen penyelenggaraan pemilu," katanya. Peningkatan manajemen ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan rekapitulasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan nomor 135/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut secara signifikan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, yang efektif mulai tahun 2029.

Perubahan ini diperkirakan akan membawa dampak luas pada aspek politik, hukum, dan teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia. KPU, sebagai lembaga penyelenggara, akan menyesuaikan seluruh proses dan tahapan berdasarkan regulasi terbaru yang akan ditetapkan. (*)