Makassar (Notif.news) – Masalah Pilkada Palopo 2025 kembali memanas. Kali ini, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama tujuh Komisioner KPU Sulsel diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang pemeriksaan digelar di Jakarta, Rabu (23/7/2025), untuk mengusut dua perkara sekaligus.
Ketujuh komisioner KPU Sulsel yang menjadi teradu adalah Ketua KPU Sulsel Hasbullah beserta enam anggotanya. Mereka diadukan oleh Dahyar dalam perkara Nomor 165-PKE-DKPP/VI/2025, yang juga menyeret Ketua KPU RI sebagai teradu I.
Dalil aduan Dahyar menyebut para teradu tidak profesional dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Perkara kedua, Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, diadukan oleh Junaid. Ia menilai Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan anggotanya, Widianto Hendra, tidak melakukan pengawasan aktif dan menghentikan penanganan laporan terkait status Akhmad Syarifuddin.
Dalam persidangan, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membantah tuduhan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024. "Terkait dengan prinsip surat dinas 690 dari KPU RI sudah dijelaskan oleh teradu I selalu pimpinan kami," jelasnya.
Sanggahan lebih rinci disampaikan oleh anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menerangkan bahwa rekomendasi Bawaslu yang mereka terima adalah terkait pelanggaran administrasi, sehingga tindak lanjutnya adalah pemulihan administrasi.
"Pelanggaran administrasi yang kemudian disampaikan kepada kami tentu tindaklanjutnya adalah pemulihan administrasi," ujar Upi.
Upi juga menjelaskan, perbaikan administrasi tersebut berkaitan dengan status Akhmad Syarifuddin, yang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diperintahkan untuk menjadi peserta pemilu. Putusan MK tersebut juga yang berujung pada dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Palopo.
"Tentunya kami sekaligus KPU Palopo tidak punya kewenangan lebih dalam penanganan pelanggaran administrasi di luar rekomendasi pelanggaran administrasi yang disampaikan kepada kami," tegas Upi.
Upi menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis KPU, pihaknya meminta Akhmad Syarifuddin untuk melakukan klarifikasi. Rekomendasi Bawaslu itulah yang disebut menjadi "pintu masuk" bagi penyelenggara untuk melengkapi pemenuhan syarat administrasi pencalonan.
"Jadi pada pokoknya rekomendasi Bawaslu adalah pintu masuk untuk pemenuhan syarat pencalonan," pungkasnya, menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai prosedur dan regulasi yang ada. (*)
