Makassar (Notif.news) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, bersama KPU Kabupaten/Kota, tengah mempersiapkan langkah hukum menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut datang dari sembilan daerah, termasuk pemilihan gubernur, yang mempersoalkan hasil maupun proses pemilihan. Meskipun materi gugatan belum dibacakan, KPU Sulsel memastikan bahwa seluruh tahapan dan bukti pendukung telah disiapkan untuk menghadapi gugatan yang diajukan ke MK.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Divisi Hukum dan tim hukum untuk mempersiapkan jalannya persidangan di MK. "Jajaran KPU di divisi hukum kami sudah melakukan langkah konsolidasi untuk persiapan menghadapi para pihak yang menggugat ke MK," ujar Hasbullah pada Minggu (15/12/2024). KPU Sulsel juga bersama KPU Kabupaten/Kota yang bersengketa telah menyiapkan panduan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) sebagai materi untuk rapat koordinasi (rakor) dengan komisioner KPU.
Lebih lanjut, KPU Sulsel telah menyiapkan tim hukum di tingkat provinsi untuk menghadapi sengketa hasil Pilgub Sulsel, serta tim hukum di tingkat daerah yang akan menghadapi jalannya sidang sengketa PHP di MK. "Untuk ahli atau tim hukum baik provinsi maupun daerah, kami siapkan dua hingga tiga orang. Itu bagian dari persiapan," ungkapnya. Hasbullah juga menambahkan bahwa gugatan dari pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara dan proses pemilihan merupakan hak mereka sebagai peserta Pilkada.
Hasbullah menjelaskan bahwa meskipun pihaknya belum mengetahui detail bukti yang diajukan oleh para paslon dalam gugatan mereka, KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut. "Kami tidak tahu bukti terkait dengan gugatan ini, tapi dari semua proses tahapan yang telah dilalui, dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, teman-teman sudah siap," kata Hasbullah. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dokumentasi pemungutan suara Pilkada 2024, yang berlangsung pada 27 November lalu, juga telah dikumpulkan sebagai bagian dari persiapan.
Setelah rekapitulasi suara, MK membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada atau PHP. Proses persidangan akan dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan gelombang pertama berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari 2024, gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025, dan gelombang lanjutan untuk keputusan akhir pada 14 hingga 25 Februari 2025.
Dari Sulawesi Selatan, diketahui ada 11 paslon yang mengajukan gugatan ke MK. Namun, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam), memutuskan untuk mencabut gugatan mereka di MK. Tim Erat-Bersalam mengungkapkan bahwa mereka tidak melanjutkan gugatan tersebut dengan alasan untuk menjaga kondisi daerah tetap kondusif pasca-Pilkada. Dengan pencabutan gugatan ini, maka total gugatan di Sulsel berkurang menjadi 9 daerah, ditambah Pilgub, sehingga total gugatan yang terdaftar di MK mencapai 10 dari Sulsel.
Pasangan yang menggugat hasil Pilkada di Sulsel antara lain pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (Pilkada Makassar), pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (Pilkada Palopo), serta tujuh pasangan calon lainnya yang menggugat hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di beberapa daerah, termasuk Jeneponto, Selayar, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Pinrang, Toraja Utara, dan Bulukumba. Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di MK. "KPU provinsi juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota yang akan menghadapi sidang di MK," ujarnya.
Dalam rangka menghadapi gugatan ini, KPU telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi masalah-masalah krusial yang terjadi selama pemungutan suara. "Kami juga mengumpulkan data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti dalam obyek sengketa yang ada," tambah Upi.
Pengamat politik Muhammad Asratillah menilai bahwa langkah KPU Sulsel dalam mempersiapkan gugatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Asratillah berpendapat bahwa KPU harus mempersiapkan segala alat bukti dan argumentasi untuk mempertahankan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dilaksanakan. "Karena pihak yang menggugat pasti menyasar KPU, terutama terkait hasil Pilkada. Jadi, KPU harus dalam posisi bertahan dengan mempersiapkan bukti bahwa Pilkada yang mereka selenggarakan itu sah, sesuai prosedur, dan tidak melanggar regulasi," kata Asratillah.
Menurut Asratillah, KPU harus memandang gugatan ke MK sebagai instrumen evaluasi kinerja. “Meskipun tidak ada Pilkada yang sempurna, KPU harus terbuka dan melihat gugatan ke MK sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pilkada di masa depan,” tambahnya. Mengenai potensi gugatan yang terkadang berakhir dengan ditolak oleh MK, Asratillah menyebut bahwa hal itu bergantung pada persyaratan formil yang telah ditetapkan oleh MK. Salah satu syarat utama adalah selisih suara maksimal dua persen antara pasangan calon.
Asratillah juga mencatat bahwa meskipun peluang gugatan diterima oleh MK sangat kecil, beberapa paslon mungkin mengajukan gugatan dengan tujuan lain, seperti untuk memperlihatkan bargaining politik. "Gugatan ke MK bisa menjadi alat bargaining politik, dengan harapan aktor politik yang kalah tetap mendapatkan tempat di pemerintahan yang menang," ujarnya. Selain itu, ada kemungkinan bahwa gugatan diajukan untuk mengulur waktu pelantikan kepala daerah terpilih. "Jika pelantikan seharusnya Februari, tapi gugatan diterima oleh MK, pelantikan bisa mundur hingga Maret, memberi kesempatan lebih bagi petahana untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa," imbuh Asratillah.
Sementara itu, pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Sulsel 2024 ke MK pada Rabu (11/12/2024). Tim hukum Danny-Azhar menyatakan bahwa salah satu materi gugatan adalah rendahnya partisipasi pemilih yang diduga akibat adanya kecurangan. “Alasan menggugat karena tingkat partisipasi yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai, sehingga banyak yang tidak ke TPS,” kata Irianto Ahmad, Ketua Tim Hukum Danny-Azhar.
Selain itu, Irianto juga menyoroti keterlibatan pejabat kepala daerah yang diduga mendukung pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, serta dugaan penyalahgunaan aparatur negara seperti ASN dan kepala desa dalam kampanye untuk pasangan tersebut. "Ada program pemerintah yang menggunakan APBD, serta bantuan alsintan yang masif pada tahapan Pilkada yang menguntungkan pasangan 2," jelas Irianto.
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara pasangan Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim, meminta pihak Danny-Azhar untuk menerima hasil Pilgub Sulsel dan tidak memperpanjang gugatan. "Gugatan ini hanya akan membuang energi. Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara, sebaiknya fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik," ujar Ramli. Sebelumnya, KPU Sulsel menetapkan pasangan Sudirman-Fatmawati sebagai pemenang dengan perolehan suara 3.014.255, sementara Danny-Azhar mendapatkan 1.600.029 suara. (*)
