HUKUM

Kuasa Hukum Andi Sudirman-Fatmawati Siapkan Bukti Untuk Hadapi Gugatan di MK

Makassar (Notif.news) – Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur Sulsel (Pilgub Sulsel) 2024, menyiapkan bukti akurat untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati, yang dikenal dengan tagline "Andalan Hati," kini menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilgub Sulsel, setelah memenangkan pemilihan dengan perolehan suara terbanyak. Gugatan yang diajukan oleh pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan "Andalan Hati" dari Pilgub Sulsel.

Kuasa hukum pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati, Murlianto, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024. "Permohonan sebagai pihak terkait telah diajukan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," ujar Murlianto di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum pasangan "Andalan Hati" telah mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. "Nanti, semua jawaban dan bukti yang kami punya akan ditampilkan di persidangan. Intinya, bukti ini bisa melemahkan permohonan dari kubu Danny Pomanto dan Azhar Arsyad," jelas Murlianto.

Dalam perkara ini, KPU Sulsel bertindak sebagai pihak termohon atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Danny-Azhar. Gugatan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati. Namun, pasangan "Andalan Hati" menganggap bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Semua bukti yang kami miliki akan kami tunjukkan dalam sidang. Kami yakin dengan hasil Pilgub Sulsel yang sah, dan kami siap untuk membuktikan bahwa pasangan kami berhak memimpin Sulsel," tambah Murlianto.

Tim kuasa hukum pasangan ini optimistis bahwa bukti yang disiapkan akan memperkuat posisi mereka dalam sengketa ini.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, yang akan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Sidang pendahuluan ini akan memeriksa kecukupan formil permohonan gugatan, termasuk kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, dan legal standing pemohon.

Meski gugatan utama diajukan terhadap KPU Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan tim kuasa hukum sebagai langkah antisipasi. "Kami siap menghadapi proses hukum ini dengan penuh keyakinan. Ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus kita hormati, namun kami percaya bahwa hasil Pilgub Sulsel yang kami raih adalah hasil yang sah dan sesuai dengan kehendak rakyat," ujar Murlianto.

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati berhasil memperoleh 3.014.255 suara dalam Pilgub Sulsel 2024, menjadikan mereka sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan tersebut. Dengan jumlah suara yang signifikan, pasangan ini berharap proses hukum yang sedang berlangsung akan berjalan dengan transparan dan adil.

Sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, pasangan "Andalan Hati" juga berharap agar seluruh proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk terus mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan hukum yang ada.

Kuasa hukum pasangan ini menambahkan bahwa mereka juga siap untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut jika diperlukan oleh Mahkamah Konstitusi selama proses persidangan. "Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab, dan siap mendukung KPU Sulsel dalam memberikan penjelasan terkait hasil pemilu," tandas Murlianto.

Dengan adanya gugatan ini, proses hukum atas hasil Pilgub Sulsel 2024 kini memasuki babak baru. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk menjaga proses demokrasi dan hukum yang berlaku agar hasil akhirnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat Sulsel. Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menguatkan posisi mereka sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024, sesuai dengan suara rakyat yang telah diberikan. (*)