MAKASSAR (Notif.news) – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan komitmen dalam melindungi dan menertibkan aset daerah dari penyerobotan, dengan membentuk satuan kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui kolaborasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Langkah ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, di Balai Kota, Senin (13/10/2025).
Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi ini, menegaskan bahwa GTRA akan bertugas memverifikasi, menertibkan, dan menyelesaikan sengketa lahan pemerintah.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi kita untuk memperkuat kolaborasi penertiban aset. Kami menghadapi banyak kendala; pertemuan ini agar semua aset yang Pemkot punya memiliki legalitas yang kuat dan tidak lagi diserobot,” ujar Munafri.
Appi menekankan perlunya dukungan penuh BPN, termasuk backup hukum dan proteksi, sebab sejumlah aset—bukan hanya komersial, tetapi juga sekolah dasar, kantor lurah, hingga kantor camat—sudah sempat lepas.
Oleh karena itu, Pemkot berkomitmen membentuk tim percepatan pengelolaan dan sertifikasi aset, dengan target ambisius 70% aset Kota Makassar kembali memiliki kekuatan hukum dalam lima tahun ke depan.
“Aset seperti sekolah dan kantor pemerintah ini selalu jadi incaran karena luasannya besar dan letaknya strategis. Ini yang perlu Pemerintah lindungi bersama,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyatakan komitmen kementerian untuk mendukung penuh, terutama karena percepatan sertifikasi aset daerah menjadi atensi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rezka memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menginstruksikan BPN Makassar untuk menyiapkan Person In Charge (PIC) di setiap bidang agar tindak lanjut dan komunikasi dengan Pemkot berjalan lebih cepat.
Ia juga menekankan bahwa kasus sengketa yang sudah masuk ranah Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilawan dengan produk hukum yang sah, namun tetap membuka ruang konsultasi langsung.
Dalam pertemuan tersebut, BPN secara simbolis menyerahkan sertipikat lahan di kawasan Salodong—lokasi pembangunan Stadion Untia—kepada Pemkot Makassar, disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN.
Rezka mengajak Pemkot Makassar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengakomodasi kebutuhan sertifikasi aset dalam jumlah besar.
Munafri menutup Rakor dengan menegaskan kolaborasi Pemkot dan BPN ini bukan hanya untuk institusi, tetapi untuk masyarakat Makassar, "Kita ingin pastikan tidak ada lagi aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas.” (*)
