HUKUM

Lindungi Hak Pencipta, Kemenkum Perketat Pengawasan Royalti Lagu dan Musik

JAKARTA, Notif.News – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memperkuat regulasi Hak Cipta guna membenahi tata kelola royalti di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menyalurkan hak ekonomi para pencipta karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (19/1/2026). Pemerintah kini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai instrumen hukum baru dalam pengawasan LMK.

Dalam aturan teranyar, pendirian LMK kini diperketat dengan syarat dukungan minimal 200 pencipta dan 50 pemilik hak terkait. Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dilarang mendistribusikan royalti jika data penggunaan lagu dan identitas pencipta yang disodorkan oleh LMK belum tervalidasi dengan jelas.

Hermansyah menjelaskan bahwa aspek pengawasan kini melibatkan audit wajib minimal sekali setahun yang hasilnya harus dibuka kepada publik. Ketegasan pemerintah ditunjukkan dengan ancaman pencabutan izin operasional bagi LMK yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana royalti tersebut.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme unclaimed royalties atau royalti yang belum tersalurkan. Dana tersebut akan dicatat secara khusus dan tetap dapat diklaim dalam jangka waktu dua tahun oleh pemilik hak dengan menyerahkan data penggunaan lagu atau musik yang valid kepada LMKN.

"Negara hadir untuk memastikan pengelolaan royalti dilakukan secara transparan. Kami ingin mencegah penyimpangan agar hak ekonomi para pencipta terlindungi sepenuhnya," ujar Hermansyah di Gedung Nusantara II, Jakarta. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menghapus praktik curang dalam industri musik nasional.

Penguatan pengawasan ini nantinya tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Kanwil didorong berperan aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan daerah untuk menegakkan hukum kekayaan intelektual secara masif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyatakan kesiapan jajarannya di tingkat daerah. Pihaknya berkomitmen mendukung penuh implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 demi menjamin kepastian hukum bagi para seniman dan pencipta lagu di wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai langkah lanjutan, DJKI dan Komisi XIII DPR RI berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD). Forum ini akan membedah lebih dalam implementasi teknis regulasi agar pengelolaan hak cipta memberikan manfaat nyata dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem industri kreatif.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej turut memaparkan target kinerja kementerian tahun 2026. Fokus utama tahun ini mencakup kepastian hukum dan reformasi birokrasi yang dituangkan dalam 15 kegiatan prioritas guna mendukung iklim investasi dan perlindungan hukum.

Reformasi tata kelola royalti ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri musik tanah air untuk lebih bermartabat. Dengan sistem yang terintegrasi dan diaudit secara berkala, potensi kebocoran dana royalti dapat diminimalisir sehingga kesejahteraan para pencipta karya dapat meningkat.

Implementasi regulasi ini juga menjadi bukti nyata transformasi birokrasi di tubuh Kementerian Hukum. Transparansi data menjadi kunci agar tidak ada lagi pencipta lagu yang merasa haknya terabaikan akibat sistem pendistribusian yang tertutup atau tidak akurat.

Melalui pengawasan ketat dari hulu ke hilir, pemerintah optimis kepercayaan publik terhadap lembaga manajemen kolektif akan pulih. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan melalui perlindungan kekayaan intelektual yang kokoh.

Dukungan dari DPR RI semakin memperkuat posisi pemerintah dalam melakukan penindakan tegas terhadap LMK nakal. Kerja sama ini memastikan bahwa setiap karya yang dinikmati publik memberikan imbal balik ekonomi yang pantas bagi mereka yang melahirkannya. (*)