News

Lindungi Warisan Budaya: Makassar Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

MAKASSAR (Notif.news) – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) secara resmi meluncurkan program Fasilitasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) 2025. Program ini bertujuan utama melindungi dan mendokumentasikan warisan budaya lokal dari risiko klaim pihak luar dan ancaman kepunahan.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Patiware, ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar pada 11 September 2025.

Mengusung tema “Lindungi Warisan Budaya, sebagai Bentuk Pelestarian dan Penguatan Nilai Budaya Lokal”, acara ini menjadi wadah strategis untuk mendorong perlindungan karya budaya masyarakat Makassar, baik yang bersifat benda maupun takbenda.

Dalam sambutannya, Kadisbud menekankan pentingnya pengakuan dan pencatatan KIK sebagai langkah pelestarian yang fundamental sekaligus memperkuat identitas daerah.

"Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif mendokumentasikan serta melindungi warisan budaya Makassar dari risiko klaim dan kepunahan," ujarnya.

Menurut Andi Patiware, pelestarian ini tidak hanya menjaga nilai-nilai lokal, tetapi juga memastikan warisan budaya tersebut memberi manfaat bagi generasi mendatang.

Kegiatan ini secara spesifik dihadiri oleh berbagai elemen budaya.

Peserta mencakup para Seniman, Budayawan, serta Ketua Sanggar Seni se-Kota Makassar.

Mereka diharapkan dapat menjadi mitra strategis Disbud dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan budaya di tingkat komunitas. (*)