MAKASSAR, Notif.News – Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang berjalan sesuai koridor hukum. Langkah ini diambil untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait penggunaan tanah urug di lokasi tersebut.
Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, Muhammad Amin, menegaskan penimbunan dilakukan secara transparan. Pekerjaan ini merupakan kebutuhan teknis tanpa ada campur tangan pihak luar.
“Pembenahan kami lakukan lewat izin dokumen resmi. Penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil sesuai kriteria baku,” ujar Amin, Senin (8/6/2026).
Penataan ini mendesak dilakukan akibat lonjakan volume sampah yang kian menggunung. Dinas PU bergerak membenahi akses operasional sekaligus meratakan area penimbunan utama.
Metode cover soil diterapkan sebagai standar manajemen tempat pemrosesan akhir modern. Pola ini terbukti efektif menekan bau menyengat serta meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.
Langkah ini menjadi penanda transformasi sistem pengelolaan sampah Makassar menuju era modern. Pemkot secara bertahap mulai meninggalkan praktik buang terbuka atau open dumping.
“Kita beralih dari open dumping menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill. Ini yang sedang kami benahi sekarang,” sambung Amin.
Dalam prosesnya, tumpukan sampah dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup tanah secara berkala. Prosedur ini krusial untuk menekan potensi penyebaran vektor penyakit.
Amin membantah rumor yang menyebut material tanah digunakan untuk menutup proyek PSEL. Tanah urug tersebut murni dipakai untuk pembenahan teknis area TPA Antang.
Seluruh pengadaan tanah dilakukan secara transparan melalui skema e-katalog. Pemkot memastikan material dibeli dari tambang berizin resmi yang masih berlaku.
Pemasok tanah berasal dari tiga perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ketiganya yakni PT Tamangapa Raya Permai, CV Rare Jaya Mandiri, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan.
Langkah penataan kawasan Antang menjadi komitmen pemkot mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat. Area yang dulunya berkesan kumuh kini ditata agar lebih representatif.
Pemkot tidak hanya berfokus pada fungsi pembuangan, tetapi juga mendorong konsep ekonomi sirkular. TPA Antang diproyeksikan memiliki nilai tambah ekonomi serta estetika kota.
Transformasi ini menjadi jawaban atas tantangan pertumbuhan Kota Makassar yang makin pesat. Tata kelola lingkungan berkelanjutan dijadikan prioritas utama pembangunan daerah.
“Penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi publik agar tidak ada lagi misinformasi terkait tanah urug TPA Antang,” tutup Amin. (*)
