MAKASSAR, Notif.News – Pemerintah Kota Makassar melakukan lompatan besar menuju transportasi ramah lingkungan dengan rencana penerapan skema penyewaan (leasing) mobil listrik sebagai kendaraan dinas mulai tahun 2026. Kebijakan ini menyasar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala bagian guna menekan biaya pemeliharaan sekaligus memperkuat komitmen lingkungan.
Pada tahap awal, sebanyak 50 unit mobil listrik disiapkan untuk menunjang mobilitas pejabat. Skema leasing dipilih karena dinilai jauh lebih efisien dibandingkan pengadaan konvensional yang kerap membebani keuangan daerah melalui biaya perawatan rutin yang membengkak di kemudian hari.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, mengapresiasi langkah tersebut namun memberikan catatan kritis. Menurutnya, inovasi kendaraan listrik harus dibarengi dengan langkah tegas pemerintah dalam memaksimalkan penggunaan aset kendaraan dinas yang saat ini sudah ada di berbagai instansi.
“Langkah ini sudah tepat, namun pemerintah kota tetap harus memaksimalkan kendaraan dinas yang tersedia. Unit di SKPD yang kurang mendesak sebaiknya dialihkan ke perangkat daerah yang lebih membutuhkan,” ujar Tri di Kantor DPRD Makassar, Selasa (3/2/2026).
Politisi Fraksi Mulia ini menilai penggunaan mobil listrik memang memberikan dampak positif terhadap citra kota, namun tidak akan mengubah esensi kinerja birokrasi secara drastis. Ia berpendapat bahwa selama ini aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal meski belum menggunakan teknologi listrik.
Tri juga menyoroti carut-marut penataan aset kendaraan dinas yang ditemukan saat inspeksi mendadak Wali Kota Makassar. Banyak kendaraan ditarik dalam kondisi tidak layak pakai, yang menunjukkan lemahnya manajemen perawatan aset daerah selama ini.
Pihak legislatif mendorong agar kendaraan lama yang masih memungkinkan diperbaiki tidak langsung dihapus dari daftar aset. Jika biaya perbaikan tidak terlalu besar, unit-unit tersebut harus dimaksimalkan kembali untuk menunjang operasional SKPD yang sangat membutuhkan.
Optimalisasi aset lama dianggap sebagai solusi bijak di tengah transisi menuju kendaraan listrik. Dengan demikian, pengadaan mobil listrik tidak terkesan sebagai pemborosan, melainkan bagian dari penataan birokrasi yang lebih modern, efektif, dan bertanggung jawab.
Diharapkan, penerapan skema leasing ini menjadi standar baru dalam pengelolaan fasilitas negara di Makassar. Pemerintah kota diminta konsisten dalam melakukan pengawasan agar penggunaan unit mobil listrik ini tepat sasaran dan benar-benar menunjang pelayanan publik.
Transparansi dalam kontrak leasing juga menjadi perhatian dewan agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah. Keberhasilan program ini diprediksi akan menjadikan Makassar sebagai pelopor kota hijau di Kawasan Timur Indonesia.
Penataan aset yang tertib dan pemanfaatan teknologi hijau diharapkan berjalan beriringan. Tri menekankan bahwa disiplin penggunaan fasilitas negara adalah kunci utama bagi suksesnya transformasi energi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. (*)
