News

Makassar Terapkan Pidana Kerja Sosial, Wali Kota: Hukuman yang Memberi Manfaat

MAKASSAR, Notif.News – Pemerintah Kota Makassar resmi menjalin kolaborasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar dalam penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Surianto di Ruang Sipakatau, Senin (9/3/2026), menjadi tonggak baru penegakan hukum humanis di ibu kota Sulawesi Selatan.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak awal tahun 2026. Pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya berorientasi pada efek jera, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik pendekatan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh menyediakan lokasi pelaksanaan hukuman yang mampu memberikan manfaat langsung, seperti program kebersihan kota dan pemeliharaan fasilitas publik.

"Ini langkah yang akan memberikan dampak baik bagi Makassar. Sebagai ibu kota provinsi, kita siap menindaklanjuti putusan hakim dengan menyediakan ruang kerja sosial yang terukur dan bermanfaat bagi lingkungan kita," ujar Munafri.

Pemerintah Kota Makassar kini tengah memetakan lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai sektor layanan publik. Dengan sinkronisasi tugas antarinstansi, pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan produktif yang mendukung estetika dan kebersihan kota.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, memberikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah kota. Menurutnya, kesiapan infrastruktur dan keterbukaan Pemkot Makassar merupakan faktor kunci dalam menjalankan amanat undang-undang terkait reformasi sistem pemasyarakatan.

"Makassar sudah sangat siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kerja sama ini memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih terstruktur dan terawasi," jelas Surianto.

Penerapan pidana kerja sosial diyakini dapat membantu mengurangi beban kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, proses pembinaan pelaku di tengah masyarakat diharapkan mampu mempercepat reintegrasi sosial sekaligus memberikan pemahaman tanggung jawab kepada pelanggar hukum.

Prosesi penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Makassar, mulai dari Kapolrestabes Makassar, Ketua Pengadilan Negeri, hingga Kepala Kejaksaan Negeri. Kehadiran para penegak hukum ini menunjukkan satu kesatuan visi dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Pihak Bapas memastikan setiap kegiatan kerja sosial akan diawasi secara ketat oleh petugas. Hal ini bertujuan agar tujuan pembinaan tetap tercapai dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat umum di lokasi kegiatan.

Kerja sama ini juga mencakup mekanisme pengawasan dan pelaporan yang transparan antara Bapas dan Pemkot Makassar. Setiap progres kerja sosial akan dilaporkan secara berkala kepada pihak pengadilan sebagai bahan evaluasi pemenuhan hukuman para pelaku.

Ke depan, model hukuman ini diharapkan menjadi standar bagi penanganan tindak pidana ringan di Makassar. Sinergi antara pemerintah kota dan aparat penegak hukum membuktikan bahwa Makassar tidak hanya mampu menjaga ketertiban kota, tetapi juga berhasil mengedepankan sisi kemanusiaan dalam sistem hukum. (*)