DPRD MAKASSAR

Mangkir dari Panggilan DPRD, Klarifikasi Perizinan PT GMTD Terpaksa Ditunda

MAKASSAR, Notif.News – Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Jumat (23/1/2026). Penundaan ini dilakukan setelah pihak manajemen pengembang tersebut mangkir dari undangan resmi dewan untuk memberikan klarifikasi.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi C, Ray Suryadi Arsyad, ini sejatinya merupakan respons cepat atas surat dari Wali Kota Makassar. Pemerintah kota meminta klarifikasi sekaligus pemberhentian sementara proses perizinan PT GMTD Tbk sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap pengembang di wilayah tersebut.

Ketidakhadiran pihak manajemen membuat pembahasan substansi agenda tidak dapat berjalan secara menyeluruh. Padahal, sejumlah pimpinan dewan seperti Ketua Komisi C Azwar dan Ketua Komisi A Andi Pahlevi hadir lengkap guna menjamin proses dialog yang profesional dan berimbang bagi semua pihak.

Ray Suryadi menegaskan bahwa DPRD sangat menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dewan memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan guna memberikan ruang bagi PT GMTD dalam memberikan penjelasan secara transparan dan bertanggung jawab di hadapan legislatif.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga objektivitas dan nama baik lembaga serta pihak terkait lainnya. Penundaan ini juga menjadi pesan kuat bahwa setiap entitas bisnis di Makassar wajib menghormati mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh DPRD selaku representasi masyarakat.

Hadir pula dalam forum tersebut anggota dewan lintas komisi seperti Imam Muzakkar, Irwan Hasan, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Keseriusan dewan dalam mengawal surat wali kota ini menunjukkan adanya sinkronisasi yang kuat dalam memantau kepatuhan aturan perizinan di Kota Daeng.

Melalui penjadwalan ulang mendatang, DPRD berharap pihak manajemen PT GMTD dapat kooperatif. Proses klarifikasi sangat krusial agar tidak muncul spekulasi di tengah publik mengenai kendala perizinan yang sedang dibahas oleh pemerintah dan legislatif saat ini.

Ke depannya, hasil RDP akan menjadi dasar bagi rekomendasi kebijakan terkait kelanjutan izin PT GMTD. DPRD berkomitmen untuk tetap bertindak adil namun tegas jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi merugikan tatanan kota dan kepentingan warga Makassar. (*)