Jakarta (Notif.news) – Kasus dugaan peredaran uang palsu yang menjerat mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), kini mengungkap fakta baru. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Sekar Arum Widara diduga menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk disumbangkan ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pada Rabu (16/4/2025).
"Menurut pengakuan tersangka, sebelum Lebaran, uang palsu tersebut dimasukkan ke kotak amal di Masjid Istiqlal," ujar Iptu Teddy Rohendi kepada awak media saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.
Pernyataan tersebut muncul setelah Sekar Arum Widara ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kuat melakukan peredaran uang palsu dengan total nilai mencapai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (2/4/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Lebih lanjut, Iptu Teddy Rohendi menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh tersangka Sekar Arum Widara. Dalam keterangannya kepada penyidik, Sekar Arum Widara mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa uang yang digunakannya tersebut adalah palsu. Ia juga menyatakan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Ini masih merupakan keterangan sepihak yang kami terima dari yang bersangkutan. Tentu saja, kami akan melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran uang palsu ini," tegas Iptu Teddy Rohendi.
Pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru menyimpulkan dan akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memvalidasi setiap informasi yang diberikan oleh tersangka.
Kasus dugaan peredaran uang palsu ini telah resmi dilaporkan dan dicatat dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dengan adanya laporan resmi ini, proses hukum terhadap Sekar Arum Widara akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara disangkakan melanggar Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka atas pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini secara keseluruhan, termasuk mencari tahu sumber utama uang palsu tersebut dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Keterangan dari tersangka akan menjadi salah satu fokus utama dalam proses pengembangan penyidikan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena jumlah uang palsu yang signifikan, tetapi juga karena melibatkan seorang mantan figur publik yang pernah dikenal oleh masyarakat luas. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan lebih teliti dalam melakukan transaksi keuangan guna menghindari menjadi korban peredaran uang palsu.
Penangkapan Sekar Arum Widara dan pengungkapan dugaan penggunaan uang palsu untuk sumbangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemalsuan uang serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari peredaran uang palsu terhadap perekonomian dan kepercayaan publik. (*)
