ENTERTAINMENT

Mantan Artis Sinetron Kolosal Angling Dharma Ditangkap Polres Jaksel Atas Dugaan Peredaran Uang Palsu

Jakarta (Notif.news) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang mantan artis sinetron kolosal. Tersangka yang diketahui bernama Sekar Arum Widara (SAW), yang pernah populer melalui perannya dalam sinetron laga "Angling Dharma", diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, membenarkan penangkapan tersangka. "Tersangka yang merupakan mantan artis kolosal yang kami amankan di Lippo Mall Kemang teridentifikasi sebagai Sekar Arum Widara (SAW)," ujar Iptu Teddy Rohendi kepada awak media pada Minggu (13/4/2025).

Penangkapan Sekar Arum Widara dilakukan setelah aksinya berbelanja di sejumlah toko di dalam Lippo Mall Kemang menggunakan uang palsu terendus oleh petugas. "Tersangka melakukan pembelian di Hypermart dan melakukan pembayaran menggunakan uang palsu. Beruntung, aksinya berhasil digagalkan dan tersangka berhasil diamankan," ungkap Iptu Teddy Rohendi.

Lebih lanjut, Iptu Teddy Rohendi menjelaskan kronologi sebelum penangkapan terjadi. Menurutnya, Sekar Arum Widara sempat mencoba melakukan transaksi di toko yang sama namun dengan kasir yang berbeda. Kasir tersebut melakukan prosedur pengecekan keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar ultra violet, yang kemudian mengidentifikasi bahwa uang yang digunakan tersangka adalah palsu.

Setelah gagal melakukan transaksi pertama, Sekar Arum Widara kembali mencoba peruntungannya dengan berbelanja di toko lain di dalam mall yang sama. Namun, niat jahatnya kembali terdeteksi hingga akhirnya petugas keamanan pusat perbelanjaan berhasil mengamankan tersangka dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.235 lembar. Total nilai uang palsu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai Rp 223.500.000.

Iptu Teddy Rohendi menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu ini. Polisi juga akan mendalami motif tersangka dalam melakukan tindakan kriminal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang tersangka yang merupakan seorang mantan figur publik. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi tunai, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya uang palsu.

Penangkapan mantan artis ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran uang palsu dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh para pelakunya. Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian dan kepercayaan masyarakat. (*)