HUKUM

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Makassar (Notif.news) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin, menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Kota Makassar pada Selasa, 7 Januari 2025. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat Makassar, Eka, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun. Muhyiddin diperiksa selama kurang lebih dua jam terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhyiddin, yang kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Disdik Kota Makassar, enggan memberikan komentar setelah pemeriksaan selesai. Begitu pula dengan Akhmad Namsun, Kepala BKPSDM Kota Makassar, yang juga terlibat dalam pemeriksaan tersebut, yang memilih untuk tidak memberikan penjelasan terkait proses yang baru saja berlangsung.

Hasil pemeriksaan terhadap Muhyiddin diperkirakan akan diumumkan pada Rabu, 8 Januari 2025. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua bagi Muhyiddin. Pada pemanggilan pertama, yang digelar sebelumnya, Muhyiddin tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Sejak beberapa hari yang lalu, status Muhyiddin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Akibatnya, jabatan Kepala Disdik Kota Makassar sementara ini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), yakni Muhammad Guntur, yang merupakan Kepala Bidang SMP Disdik Kota Makassar.

Pemeriksaan terhadap Muhyiddin terkait pelanggaran netralitas ASN ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terhadap beberapa pejabat di Pemerintah Kota Makassar. Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan tiga pejabat di lingkup pemerintahannya, termasuk Muhyiddin dan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta.

Wali Kota Danny Pomanto, yang akrab disapa Danny, memastikan bahwa kedua pejabat tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sidang terkait dugaan pelanggaran netralitas. Danny menegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain dugaan pelanggaran netralitas, Danny Pomanto juga mengungkapkan bahwa Muhyiddin telah melakukan pelanggaran lain, yaitu melakukan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi darinya sebagai Wali Kota. Menurut Danny, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

"Itu urusannya dia. Tidak ada izin dari saya. Tidak pulang-pulang juga tidak masalah," ujar Danny singkat terkait masalah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Muhyiddin merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaga kedisiplinan dan netralitas para pejabat di lingkup pemerintahan daerah. Sanksi tegas akan diberikan kepada pejabat yang terbukti melanggar aturan terkait netralitas dan disiplin ASN. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

Ke depannya, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)