Notif.news – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengembang proyek PIK-2. Desakan ini disampaikan Said Didu melalui akun X pribadinya pada Kamis (9/1/2025).
“Saya meminta agar Bapak Presiden @prabowo dan Bapak Kapolri @ListyoSigitP segera mengusut dugaan pelanggaran hukum yang jelas terjadi oleh pengembang PIK-2,” kata Said Didu.
Menurutnya, ada beberapa dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pengembang PIK-2, di antaranya pengambilan aset negara, pemagaran laut, serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga untuk mendukung penjualan tanah dan rumah dengan harga murah.
Lebih lanjut, Said Didu menyoroti ketidakberanian negara untuk mengambil tindakan terhadap pengembang tersebut. "Negara takut menindak?," ujarnya mempertanyakan sikap pemerintah terkait masalah ini.
Ia menekankan bahwa tindakan pengembang yang diduga melanggar hukum seharusnya tidak dibiarkan begitu saja dan memerlukan penanganan tegas.
Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, yang meminta agar proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Jazuli menyebut bahwa hingga saat ini, PSN PIK-2 belum sepenuhnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dari total 1.755 hektare area PSN, sekitar 1.500 hektare terletak di wilayah hutan lindung, dan hingga kini belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK-2, berdasarkan kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Resistensi dari masyarakat terhadap proyek ini semakin meluas. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan polemik ini dengan berpedoman pada kepentingan umum serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, terutama terkait tata ruang dan lingkungan,” ungkap Jazuli.
Ia menegaskan bahwa penetapan PSN seharusnya mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan, kesesuaian dengan RTRW, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), agar tidak melanggar aturan yang ada.
Jazuli juga mengingatkan agar proyek PIK-2, yang tidak termasuk dalam PSN, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, baik dalam hal tata ruang maupun lingkungan.
"Proyek swasta ini tidak boleh mendompleng nama PSN untuk kepentingan tertentu. Kami tidak ingin PSN PIK-2 ini justru merugikan masyarakat setempat dan merusak kelestarian lingkungan," tegasnya.
Fraksi PKS pun berkomitmen untuk membawa masalah ini ke rapat komisi terkait dan meminta agar pemerintah serta pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jazuli menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh dibiarkan melanggar regulasi yang ada, merugikan rakyat, dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Melihat permasalahan yang sangat kompleks, adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, dan meluasnya resistensi dari masyarakat, Fraksi PKS meminta agar PSN PIK-2 dihentikan sementara untuk dievaluasi oleh pemerintah bersama pihak-pihak terkait,” pungkas Jazuli.
Permasalahan ini mencuat seiring dengan sejumlah kekhawatiran masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari proyek PIK-2, baik terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi setempat. Apabila evaluasi dilakukan, diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. (*)
