HUKUM

Menteri LHK dan Pemkot Makassar Dorong Penanganan Sampah Terintegrasi: Dari Hulu Hingga Hilir Demi Keberlanjutan Lingkungan

Makassar, Notif.news – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyerukan langkah konkret dan kolaboratif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Kota Makassar. Fokus utamanya adalah mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan dari hulu hingga hilir, demi menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam kunjungannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makassar pada Jumat, 30 Mei 2025, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengurangi risiko lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih maksimal. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu krusial ini.

“Tadi kami bersama Pak Menteri LH memantau TPA di Antang. Dengan kondisi yang ada saat ini, pemerintah kota berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengurangi risiko lingkungan,” ujar Munafri, menjelaskan agenda kunjungan tersebut.

Salah satu langkah mitigasi yang telah dilakukan adalah proses capping atau penutupan air lindi di TPA, serta antisipasi potensi mikroplastik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap belum adanya solusi pengolahan sampah yang efektif sebelum sampah sampai ke TPA, mengakibatkan beban yang tinggi pada fasilitas pembuangan akhir.

Munafri juga mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar telah menjalin kerja sama dengan pihak yang menangani program Waste to Energy (WtE). Ke depan, Pemkot akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Menteri terkait untuk menentukan kelanjutan proyek tersebut, demi mendapatkan kejelasan arah pengelolaan sampah.

“Kalau proyek ini dilanjutkan, ya kita lanjutkan. Tapi kalau tidak, kami ingin ada kejelasan agar bisa mengambil langkah yang sesuai,” lanjutnya, menekankan kebutuhan akan kepastian kebijakan.

Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada penanganan serius dan sistematis, persoalan sampah akan menjadi masalah lingkungan yang sangat besar dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Oleh karena itu, Pemkot Makassar mendorong implementasi sistem pengolahan sampah terintegrasi, di mana sampah dipilah dan diproses terlebih dahulu sebelum residunya dibuang ke TPA.

Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya tidak lagi sepenuhnya ditangani oleh pemerintah. Ia menyarankan pelibatan pihak ketiga dengan tanggung jawab yang jelas, serta berdasarkan rekomendasi dan evaluasi yang terverifikasi.

Ia juga menekankan pentingnya pemberian insentif dalam proses pengolahan sampah, terutama seiring dengan rencana masuknya pengelolaan sampah ke dalam proyek energi terbarukan melalui program Waste to Energy (WtE). Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih luas dalam pengelolaan sampah.

“Insya Allah, kalau ini berhasil, tidak lebih dari tahun 2028 kita bisa hidup berdampingan secara baik dengan sampah,” ungkap Munafri optimis, menunjukkan visi jangka panjang Pemkot Makassar.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengapresiasi upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam menekan dampak lingkungan. Ini termasuk pengurangan air lindi dan mikroplastik, yang menunjukkan komitmen lokal.

Namun, Menteri Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada TPA sebagai solusi akhir. Pendekatan yang komprehensif sangat diperlukan.

“Apresiasi kami sampaikan atas upaya Wali Kota Makassar. Namun sejatinya, penyelesaian masalah sampah harus serius dan sistematis, dimulai dari hulu, yaitu rumah tangga, hingga hilir,” ujarnya di Makassar.

“TPA seperti ini hanya menampung residu. Jika langsung ke TPA tanpa pengolahan sebelumnya, bebannya sangat berat dan tidak akan tertanggulangi,” tambah Menteri Hanif, menggarisbawahi kapasitas TPA yang terbatas.

Saat ini, volume sampah di Makassar mencapai 1.300 ton lebih per hari. Dengan volume sebesar itu, kapasitas TPA diproyeksikan hanya mampu bertahan selama 1–2 tahun jika tidak ada intervensi strategis dan solusi pengelolaan yang inovatif.

Hanif menekankan bahwa fasilitas pengolahan sampah seperti Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) harus segera dioperasionalkan dan diperbanyak. Fasilitas inilah yang akan menjadi penyangga utama dalam sistem, untuk menyerap volume sampah sebelum masuk ke TPA.

“Tiga fasilitas ini harus aktif. Inilah kunci agar kita mampu mengelola di atas 1.300 ton sampah per hari secara efisien,” urainya, memberikan panduan konkret.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah pusat tengah menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy. Perpres ini ditujukan khusus untuk 33 kabupaten/kota besar di Indonesia yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, termasuk Makassar.

Untuk memastikan seluruh target pengelolaan sampah tercapai sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan harian dan bulanan di setiap daerah.

“Kami akan kawal langsung realisasinya. Setiap daerah harus patuh, karena waktu dua tahun ke depan adalah masa kritis. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak,” tegasnya, mengakhiri pernyataannya dengan dorongan kuat untuk bertindak. (*)