Notif.news – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025, terkait perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut putusan ini, pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi diharuskan untuk memenuhi ambang batas 20 persen perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pencalonan presiden yang selama ini mengharuskan partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen kursi di DPR.
Menurut Suhartoyo, norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan hak politik warga negara dan kedaulatan rakyat, serta melanggar prinsip-prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), sehingga MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang dianggap intolerable. Saldi menjelaskan bahwa perubahan pendirian MK dalam putusan ini merupakan respons terhadap kesadaran hukum yang lebih mendalam mengenai dampak dari penerapan ambang batas pencalonan presiden tersebut.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun besaran atau angka persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945,” jelas Saldi.
Putusan ini menjadi perhatian penting, mengingat selama ini Pasal 222 UU Pemilu menjadi dasar utama untuk menentukan siapa saja yang dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini telah membatasi akses bagi partai politik yang tidak memiliki 20 persen kursi di DPR untuk mengusung calon presiden mereka sendiri, yang menurut MK, merugikan hak konstitusional rakyat dalam memilih.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mencermati bahwa dalam praktiknya, pemilihan presiden dan wakil presiden sering didominasi oleh partai politik atau koalisi tertentu yang memiliki suara mayoritas di DPR. Hal ini, menurut MK, berpotensi membatasi hak konstitusional pemilih dalam mendapatkan alternatif pasangan calon yang cukup beragam dan memenuhi harapan masyarakat.
“Selama ini, pemilihan presiden dan wakil presiden didominasi oleh partai politik tertentu yang mengusung pasangan calon dengan dukungan kursi di DPR yang cukup besar, sementara alternatif pasangan calon dari partai politik lain atau calon independen sangat terbatas,” ujar Saldi.
Selain itu, MK juga menilai bahwa penerapan ambang batas 20 persen tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan keterbukaan, keberagaman, dan kesempatan yang setara bagi seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, putusan ini diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi partai politik lain, termasuk yang memiliki perolehan kursi yang lebih kecil, untuk mengajukan pasangan calon mereka sendiri tanpa harus terhalang oleh ambang batas yang tinggi.
Keputusan ini berpotensi mengguncang sistem politik Indonesia, khususnya dalam dinamika pencalonan presiden mendatang, karena membuka kemungkinan bagi lebih banyak calon presiden yang dapat bersaing dalam pemilu. Masyarakat pun diharapkan bisa mendapatkan pilihan yang lebih beragam dalam memilih pemimpin negara pada pemilihan umum selanjutnya.
Namun, meskipun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden, keputusan ini tetap harus disikapi dengan hati-hati oleh partai-partai politik. Pasalnya, meskipun ambang batas telah dihapus, pencalonan presiden masih akan bergantung pada proses politik yang melibatkan koalisi partai-partai politik dan dinamika di lapangan.
Dengan adanya putusan ini, sejumlah pihak berharap bahwa proses pemilu di masa depan dapat berjalan lebih inklusif dan representatif, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik, tanpa dibatasi oleh regulasi yang dinilai tidak adil. (*)
