Makassar (Notif.news) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Hotel Karebosi Premier Makassar pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Muhammad Yulianto Badwi, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Makassar, menyampaikan bahwa masih banyak warga kota yang belum sepenuhnya memahami substansi peraturan daerah yang mengatur aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat ini. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta memahami peran dan kewenangan pemerintah kota beserta aparaturnya dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
"Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait dengan Perda Ketertiban Umum," ujar Muhammad Yulianto Badwi.
"Dengan memahami isi perda ini, masyarakat akan lebih mengetahui hak-hak mereka serta kewenangan pemerintah kota dan aparat terkait. Ini juga menjadi bekal bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing," tambahnya.
Lebih lanjut, Muhammad Yulianto Badwi menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar memiliki komitmen yang kuat untuk terus menyampaikan informasi terkait berbagai peraturan daerah kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi perda merupakan salah satu tugas pokok anggota dewan dalam menjembatani antara kebijakan pemerintah dan pemahaman masyarakat.
"Sebagai anggota DPRD, salah satu tugas kami adalah untuk mensosialisasikan perda-perda yang telah ditetapkan. Kami akan terus berupaya agar informasi terkait aturan-aturan yang berlaku di Kota Makassar dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Yulianto Badwi juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Makassar untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia menekankan bahwa menciptakan lingkungan yang kondusif bukanlah tanggung jawab pemerintah dan aparat semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga.
"Ketenteraman dan keamanan lingkungan tidak bisa hanya diandalkan kepada pemerintah dan aparat. Perlu adanya kesadaran dan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar lingkungan kita tetap aman dan kondusif," tegas Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini.
Muhammad Yulianto Badwi menilai bahwa keterlibatan aktif masyarakat memiliki peran yang signifikan dalam mengatasi keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah dalam menjaga ketertiban. Kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban di wilayah dan lingkungan masing-masing akan memberikan dampak positif yang besar.
"Secara umum, pemerintah kota dan aparat terkait memiliki keterbatasan tanpa adanya kesadaran dari masyarakat untuk menjaga kondisi ketertiban di wilayah dan lingkungannya sendiri. Apabila masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya ketertiban, tentu lingkungan kita akan menjadi jauh lebih baik dan kondusif," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Makassar terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021, sehingga tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan yang berlaku, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban diharapkan dapat semakin meningkat. (*)
