HUKUM

NasDem Sulsel Siapkan Tim Hukum untuk Kawal Sengketa Pilkada ke MK

MAKASSAR (Notif.news) – Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) siap mengawal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai partai yang memiliki sejumlah kader yang memenangkan pilkada di beberapa daerah, NasDem menegaskan komitmennya untuk membela para kader yang menggugat hasil pilkada atau yang menjadi pihak terkait dalam sengketa pilkada.

Ketua NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi, yang akrab disapa Cicu, menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan tim hukum internal untuk mendampingi para kandidat yang diusung oleh NasDem dalam Pilkada 2024. Tim hukum tersebut akan siap membantu jika terjadi sengketa hasil pilkada yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami telah berkoordinasi dengan tim hukum untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa di beberapa kabupaten/kota, serta Pilgub Sulsel,” ujar Cicu, Kamis (12/12/2024).

Sebagai Ketua DPRD Sulsel, Cicu menambahkan bahwa tim hukum NasDem telah dipersiapkan untuk mendampingi baik calon yang memenangkan pilkada namun digugat ke MK, maupun calon yang kalah dan merasa terdapat kecurangan dalam proses pemilihan. “Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada kandidat di kabupaten/kota, dan DPD serta DPW sudah siap mendukung,” jelasnya.

Rizal Pauzi, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, memberikan apresiasi atas langkah NasDem yang tidak hanya memberi dukungan politik berupa tiket, tetapi juga memastikan kandidat yang diusung mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. "NasDem patut diapresiasi karena tidak hanya memberi tiket politik, tetapi juga memastikan bahwa kandidatnya mendapatkan pendampingan hukum yang substansial," kata Rizal.

Menurut Rizal, langkah pengawalan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan hasil pemilu harus diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan dengan cara-cara politik praktis atau kekerasan. “Proses pengawalan ke MK adalah bentuk pendidikan politik yang baik, mengingat pemilu harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara politik atau kekerasan,” ujarnya.

Namun, Rizal mengingatkan bahwa pendampingan hukum ini tidak boleh sekadar formalitas. Ia berharap langkah ini dapat menjadi upaya substansial yang mendidik masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum dan bagaimana menyelesaikan masalah pilkada melalui jalur yang benar. "Pendampingan hukum harus serius, bukan sekadar formalitas. Hal ini juga bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum," tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal berpendapat bahwa menggugat ke Mahkamah Konstitusi bukan berarti menolak kekalahan, melainkan sebuah cara konstitusional untuk mencari keadilan. "Jika kalah, bukan dengan menciptakan kebencian atau kerusuhan, melainkan menempuh jalur hukum. Ini adalah hal yang baik dan patut diikuti," ujar Rizal. Ia menambahkan bahwa kekecewaan akibat kekalahan dalam pilkada harus ditangani dengan bijak untuk mencegah potensi instabilitas sosial.

Sementara itu, Rizal juga menyampaikan bahwa meskipun peluang politik NasDem di beberapa daerah mungkin tidak terlalu signifikan, namun langkah mereka untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat sangat penting. “NasDem memang mungkin tidak memiliki peluang besar di beberapa daerah, tetapi mereka tetap berperan dalam memberikan edukasi politik yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Rizal.

Gugatan Hasil Pilgub dan Pilwali

Di sisi lain, beberapa kandidat yang terlibat dalam Pilkada 2024 telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad yang menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel). Danny Pomanto yang maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Azhar Arsyad yang diusung oleh PDIP, PPP, dan PKB, mendaftarkan gugatan pada 11 Desember 2024.

Selain itu, Indira Yusuf Ismail juga menggugat hasil Pemilihan Wali Kota Makassar. Indira yang berpasangan dengan Ilham Fauzi Uskara dan diusung oleh PDIP, PPP, PKB, dan Gelora, mengajukan gugatan dengan menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Gugatan tersebut dimasukkan ke dalam sistem Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 220/PAN.MK/e-AP3/2024.

Kuasa hukum dari pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad, Donal Fariz, menjelaskan bahwa mereka mengajukan gugatan berdasarkan dugaan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilihan. Sementara itu, pihak Indira-Ilham juga menyoroti dugaan adanya praktik politik uang yang diduga melibatkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Kami menduga ada money politics yang mempengaruhi hasil pemilihan,” ujar Ahmad Rianto, ketua tim hukum Indira-Ilham.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum dan kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar, Herman, mengatakan bahwa banyak variabel yang mempengaruhi keputusan pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia mengingatkan bahwa paslon dengan selisih suara yang sangat jauh harus mempertimbangkan matang-matang keputusan untuk menggugat. "Jika perbedaan suara di bawah 5 persen, seperti 2 atau 1 persen, maka potensi untuk menggugat memang lebih besar," ujarnya.

Herman juga menyoroti bahwa jika sengketa pilkada berlanjut ke MK, kemungkinan besar akan terjadi polarisasi di masyarakat. Ia menambahkan bahwa biaya sosial dari perselisihan ini bisa sangat tinggi, dan berpotensi menimbulkan konflik pasca-pilkada. "Biaya sosialnya sangat tinggi, apalagi jika terjadi polarisasi antar pendukung calon," jelas Herman.

Menurut Herman, meskipun banyak gugatan pilkada yang berujung pada keputusan tidak menguntungkan bagi pemohon, proses tersebut tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan dampak sosial dari setiap keputusan yang diambil, terutama yang berhubungan dengan stabilitas politik.

Pentingnya Pembuktian dalam Gugatan

Kaslan, seorang pengamat politik dari Etos Politika, berpendapat bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah pilihan terakhir yang dapat diambil oleh pasangan calon yang merasa dirugikan. "Gugatan ke MK adalah cara konstitusional untuk mencari keadilan, dan tentu saja ada dasar yang kuat di balik keputusan tersebut," kata Kaslan.

Juru bicara tim pemenangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tadda, menyatakan bahwa materi gugatan yang akan dibawa ke MK mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan, yang mereka anggap telah mempengaruhi hasil pemilihan. "Kami menduga ada praktik pemalsuan tanda tangan yang memengaruhi hasil pemilihan," ujar Asri.

Di sisi lain, Jamil Misbach, anggota divisi hukum tim pemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan bahwa untuk mengajukan gugatan ke MK, pasangan calon perlu membawa bukti yang sangat kuat. "Diskualifikasi bukanlah hal yang mudah. Bukti yang kuat harus ada, dan gugatan harus didasarkan pada pelanggaran yang konkret," ujarnya. Jamil juga menambahkan bahwa meskipun permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat bisa diajukan, hasilnya kemungkinan besar tidak akan mempengaruhi hasil akhir.

Pada akhirnya, Jamil menegaskan bahwa tim hukum pasangan Munafri-Aliyah tetap menghormati hak konstitusional pihak lain untuk menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh tim Indira-Ilham, itu adalah hak mereka," kata Jamil. (*)