Makassar (Notif.news) - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menunjuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Makassar. Penunjukan ini diumumkan pada Senin, 21 April 2025, menyusul berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sebelumnya, Irwan Adnan, pada tanggal yang sama.
Keputusan Wali Kota Munafri Arifuddin memilih Nielma Palamba didasarkan pada pengalamannya sebagai pamong senior di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Beliau menilai bahwa Nielma Palamba memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengemban tugas sebagai pejabat tertinggi di jajaran administrasi Pemkot Makassar, terutama menjelang masa pensiunnya pada akhir tahun ini.
"Hari ini kita memiliki Plh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ibu Nielma. Pertimbangannya jelas, beliau adalah seorang pamong senior," ujar Wali Kota Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi. Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa penunjukan Plh Sekretaris Daerah ini dilakukan karena masa jabatan Pj Sekretaris Daerah sebelumnya tidak dapat diperpanjang.
"Jabatan ini tidak boleh kosong demi kelancaran administrasi di Pemkot Makassar, sehingga kita menunjuk Ibu Nielma," tegasnya.
Menanggapi penunjukannya, Nielma Palamba menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Wali Kota Munafri Arifuddin. Ia menyatakan komitmennya untuk menjaga kepercayaan ini dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi mendukung kelancaran roda pemerintahan Kota Makassar.
"Saya sangat terharu dan tidak pernah membayangkan akan diberi kesempatan untuk mengemban amanah sebagai Plh Sekretaris Daerah. Ini adalah sebuah kepercayaan yang besar, dan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu Bapak Wali dalam menjalankan tugas-tugas administrasi," pungkas Nielma Palamba.
Dengan penunjukan ini, diharapkan transisi kepemimpinan di Sekretariat Daerah Kota Makassar dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik. (*)
