HUKUM

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 Dijadwalkan 6 Februari 2025

Jakarta (Notif.news) – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan serentak ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025, seperti yang diputuskan dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Presiden Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah terpilih tersebut.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan pelantikan akan dilaksanakan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, telah ditetapkan oleh KPU, dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Rapat tersebut juga membahas tiga opsi jadwal pelantikan, termasuk opsi pelantikan setelah penyelesaian sengketa di MK dan pelantikan bagi kepala daerah yang masuk dalam putusan dismissal MK. Opsi pelantikan bagi kepala daerah dengan sengketa ditentukan pada 13-15 Februari 2025.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, mengusulkan tiga opsi pelantikan, yaitu:

  • Gubernur/Wakil Gubernur: 6 Februari (tanpa sengketa MK), 17 April (setelah sengketa MK), atau 20 Maret (dismissal MK).
  • Bupati/Wali Kota: 10 Februari (tanpa sengketa MK), 21 April (setelah sengketa MK), atau 24 Maret (dismissal MK).

Akhirnya, kesepakatan diambil untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK pada 6 Februari 2025. Kepala daerah yang masih terlibat sengketa MK atau telah mendapatkan putusan dismissal akan menyesuaikan dengan jadwal sesuai mekanisme hukum.

Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mempercepat transisi kepemimpinan di daerah. Pelantikan serentak kepala daerah juga merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi pasca-Pemilu 2024. Komisi II DPR dan pemerintah berharap hal ini dapat memperkuat stabilitas dan efektivitas pemerintahan di daerah. (*)