MAKASSAR (Notif.news) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa meskipun rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar telah selesai disampaikan, penetapan pemenang tidak akan langsung dilakukan. Hal ini dikarenakan potensi gugatan yang mungkin diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan.
Indikasi gugatan sengketa Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar sudah mulai terlihat. Saksi dari pasangan calon wali kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara yang disampaikan oleh KPU Kota Makassar. Begitu pula saksi dari pasangan calon gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), yang juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Ahmad Riyanto, Ketua Tim Hukum INIMI-DIA, mengonfirmasi bahwa penolakan tersebut merupakan langkah awal untuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut sebagai sinyal adanya niat hukum untuk menempuh jalur sengketa atas indikasi kecurangan yang terjadi selama Pemilu, terutama dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta praktik politik uang.
"Sikap politik kami jelas. Tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilwali dan Pilgub di tingkat Kota Makassar adalah sinyal, yang dapat ditafsirkan publik sebagai langkah hukum selanjutnya," kata Ahmad dalam keterangan yang diterima pada Minggu (8/12/2024).
Ahmad juga menyatakan bahwa tim hukum masih melakukan kajian lebih lanjut bersama pasangan calon untuk memastikan apakah gugatan resmi akan dilayangkan ke MK. Menurutnya, alasan menggugat adalah sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pilkada yang diduga tidak dapat mengatasi indikasi kecurangan yang terjadi. Dugaan tersebut mencakup kampanye terselubung oleh ASN serta praktik politik uang yang melibatkan sejumlah pihak.
Sementara itu, Danny Pomanto yang dimintai konfirmasi terkait rencana gugatan melalui pesan WhatsApp menyatakan, "Besok (hari ini) kami akan sampaikan," tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Kepala Sub Bagian KPU Sulsel, Muhammad Asry, mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, paslon yang merasa dirugikan atau memiliki bukti adanya kecurangan selama masa pilkada, hingga proses pencoblosan, memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK. "Paslon dapat mengajukan gugatan ke MK jika tidak setuju dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," kata Asry.
Lebih lanjut, Asry menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon yang ingin mengajukan gugatan harus melengkapi dokumen bukti serta keputusan resmi dari KPU yang berisi hasil rekapitulasi suara. Batas waktu pengajuan gugatan adalah maksimal tiga hari kerja setelah diumumkannya hasil rekapitulasi suara oleh KPU setempat.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai pemenang Pilwali pada 6 Desember 2024. Jika pasangan calon lainnya mengajukan gugatan, maka waktu batas untuk melayangkan permohonan ke MK akan berakhir pada 9 Desember 2024. Namun, dengan selisih suara yang cukup besar antara pasangan MULIA dan pesaingnya, banyak pihak meragukan apakah gugatan tersebut akan berhasil.
Pengamat politik Muhammad Asratillah mengungkapkan bahwa MK hanya akan mengadili sengketa Pilkada apabila terdapat selisih suara yang sangat tipis, yaitu tidak lebih dari 2 persen antara calon pemenang dan pesaingnya. "Jika selisihnya terlalu jauh, gugatan tidak akan memiliki ruang untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Asratillah juga menilai bahwa meskipun gugatan dilanjutkan, hasilnya mungkin tidak akan mengubah hasil Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ia berpendapat bahwa pengajuan gugatan yang hanya memperlambat proses suksesi kepemimpinan ini akan merugikan masyarakat, terutama dalam hal realisasi kebijakan yang diharapkan dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah yang terpilih.
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Alauddin, Suharto. Ia mengatakan bahwa dengan selisih suara yang sangat besar, tidak mungkin ada ruang bagi pasangan calon lainnya untuk mengajukan gugatan ke MK. Suharto juga mengingatkan bahwa untuk menggugat hasil pilkada ke MK, syarat yang harus dipenuhi adalah adanya selisih suara yang sangat kecil, sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Suharto menambahkan, bahwa bagi daerah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, seperti Kota Makassar, pengajuan gugatan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan suara paling banyak 0,5 persen. Oleh karena itu, dengan selisih suara yang begitu signifikan, pihak yang kalah dalam Pilkada Makassar hampir dipastikan tidak akan memiliki ruang untuk mengajukan gugatan.
Dalam perkembangan lainnya, terdapat empat daerah di Sulawesi Selatan yang telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK, yaitu Kota Parepare, Kabupaten Toraja Utara, Bulukumba, dan Takalar. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang merasa hasil rekapitulasi suara merugikan mereka.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengakui bahwa gugatan ke MK merupakan hak konstitusional bagi setiap pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Meski begitu, ia menegaskan bahwa KPU siap menghadapi gugatan tersebut dan yakin bahwa proses rekapitulasi yang telah dilakukan secara berjenjang dan transparan akan menjadi landasan yang kuat untuk membela hasilnya di hadapan MK.
Hasbullah juga menyatakan bahwa meskipun pihak KPU tidak mengetahui bukti apa yang akan diajukan oleh pasangan calon yang menggugat, ia percaya bahwa KPU kabupaten/kota sudah mempersiapkan segala kemungkinan yang dapat terjadi. "Kami siap menghadapi gugatan dan memastikan bahwa proses rekapitulasi yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambah Hasbullah.
Sementara itu, KPU Bulukumba juga telah menerima bukti registrasi dari MK terkait gugatan hasil Pilkada di daerah tersebut. Syamsul, Anggota KPU Bulukumba, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami telah menerima bukti dari MK dan siap menghadapi proses sengketa Pilkada ini," ujar Syamsul.
Dengan demikian, meskipun terdapat sejumlah gugatan yang sedang diproses di MK, para penyelenggara pilkada di Sulawesi Selatan tetap berkomitmen untuk menjalankan proses demokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sembari menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
