Notif.news - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah "presidential threshold". Pembatalan tersebut dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sebelum dibatalkan, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal 20 persen kursi di DPR RI atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya. Namun, dengan adanya pembatalan itu, setiap partai politik (parpol) yang ikut dalam Pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan ambang kursi atau suara.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan yang pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, semua pihak, termasuk pemerintah, harus menghormati dan terikat dengan putusan tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Jumat (3/1/2025) di Jakarta.
Yusril menambahkan bahwa meskipun permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, baru pada pengujian terakhir ini MK mengabulkan permohonan tersebut. Pemerintah, menurutnya, menyadari adanya perubahan sikap dari MK mengenai konstitusionalitas norma Pasal 222 ini.
“Pemerintah melihat ada perbedaan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu ini dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Namun, apapun pertimbangan hukum yang digunakan oleh MK dalam mengambil putusan, pemerintah menghormati dan mematuhi keputusan tersebut. Kami tidak dalam posisi untuk mengomentari keputusan MK, seperti halnya akademisi atau aktivis yang bisa melakukan hal tersebut. MK berwenang menguji norma undang-undang dan menyatakan mana yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Yusril.
Putusan MK yang membatalkan ketentuan presidential threshold ini berdampak signifikan terhadap pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu mendatang, termasuk Pilpres 2029. Pemerintah akan membahas lebih lanjut tentang implikasi putusan ini terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2029.
“Setelah adanya putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029. Jika diperlukan perubahan atau penambahan norma dalam UU Pemilu terkait penghapusan presidential threshold, pemerintah siap untuk bekerja sama dengan DPR untuk merealisasikannya,” ungkap Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai perubahan undang-undang Pemilu tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, baik itu dari pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, maupun masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua pihak terkait turut berkontribusi dalam pembahasan ini agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan bersama dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, serta masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan ini nantinya. Tujuannya agar pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2029 dapat berjalan lebih baik, transparan, dan demokratis,” pungkas Menko Yusril.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, juga memberikan tanggapan terkait keputusan MK tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya di wilayah Sulawesi Selatan akan mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.
“Kami di wilayah Sulawesi Selatan akan terus mengawal kebijakan dari pusat. Jika diminta masukan atau arahan lebih lanjut, kami tentu siap untuk terlibat dalam proses ini,” ungkap Andi Basmal.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan hukum dan Pemilu yang adil serta transparan.
Putusan MK ini memang menjadi titik balik dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, presidential threshold dianggap sebagai salah satu kendala bagi beberapa partai politik yang memiliki suara atau kursi terbatas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Dengan dibatalkannya ketentuan tersebut, semua parpol yang ikut dalam Pemilu memiliki peluang yang sama dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan jumlah kursi atau suara.
Pemerintah menganggap penting untuk melakukan kajian lebih dalam mengenai dampak dari pembatalan presidential threshold ini terhadap dinamika politik dalam Pemilu mendatang. Ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali sistem pencalonan yang lebih inklusif dan demokratis.
Sebagai langkah lanjutan, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembahasan internal dan melibatkan berbagai pihak dalam merancang perubahan atau penambahan aturan dalam UU Pemilu untuk memastikan pelaksanaan Pilpres 2029 berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik.
Dengan pembatalan presidential threshold, diharapkan akan ada ruang yang lebih besar bagi berbagai calon pemimpin untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilpres, serta memberikan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat Indonesia. Namun, hal ini juga membawa tantangan baru dalam hal pengaturan partisipasi politik dan aliansi antar partai politik yang akan muncul menjelang Pilpres 2029. (*)
