Makassar, Notif.news – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menuntaskan proses pendataan penerima manfaat program pembebasan retribusi sampah. Sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar dipastikan masuk dalam daftar calon penerima manfaat program ini. Mayoritas penerima berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini merupakan realisasi dari salah satu janji politik Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Kebijakan ini bertujuan menghadirkan program yang secara langsung berpihak kepada masyarakat kecil, meringankan beban ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan warga kota.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pendataan ini adalah langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Perwali ini menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kebijakan prioritas dalam Perwali ini adalah pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapan uji coba mulai Juli ini,” ujar Helmy Budiman dalam rapat koordinasi yang diadakan di Kantor DLH, pada Senin, 7 Juli 2025.
Data penerima manfaat yang telah diselesaikan oleh DLH didasarkan pada kriteria rumah tangga yang menggunakan sambungan listrik subsidi. Kriteria ini mencakup kategori daya 450 VA hingga 900 VA, sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Penerapan kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersalurkan kepada segmen masyarakat yang paling membutuhkan.
“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” jelas Helmy. Proses pemaparan ini melibatkan berbagai pihak terkait di tingkat kecamatan untuk verifikasi dan validasi data awal.
Helmy menegaskan bahwa akurasi data adalah kunci untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Ia juga menambahkan, meskipun dalam satu rumah dihuni oleh lebih dari satu keluarga, hanya pemilik meteran listrik yang akan tercatat sebagai penerima manfaat untuk menghindari duplikasi bantuan.
Peluncuran awal Perwali Nomor 13 Tahun 2025 telah dilakukan secara resmi pada 29 Juni 2025. DLH menargetkan implementasi penuh program pembebasan retribusi sampah ini dapat diselesaikan pada akhir Juli 2025.
Saat ini, program uji coba sedang berlangsung di beberapa kecamatan terpilih. Fase uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program di lapangan sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah kota.
“Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai,” tutur Helmy. Dalam waktu dekat, Perwali tambahan yang mengatur tata cara pelaksanaan program secara lebih detail juga akan diterbitkan untuk memperkuat dasar hukum dan pedoman operasionalnya.
Selain itu, Helmy Budiman juga menyampaikan bahwa wilayah kepulauan di Kota Makassar masih dalam tahap identifikasi data. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan data awal yang tersedia untuk area tersebut dibandingkan dengan wilayah daratan.
“Kita prioritaskan daratan lebih dulu karena datanya lebih siap. Kepulauan akan menyusul,” ungkapnya. DLH menargetkan semua data dapat rampung dengan baik sebelum program pembebasan retribusi sampah ini diperluas secara menyeluruh ke seluruh wilayah, termasuk kepulauan.
Tak hanya berfokus pada program pembebasan iuran sampah, DLH Kota Makassar juga secara aktif mendorong berbagai program kebersihan lainnya. Salah satunya adalah gerakan Jumat Bersih yang dilaksanakan sebagai kegiatan rutin setiap pekan di berbagai lokasi.
Selain itu, DLH juga mengkampanyekan program Bebas Sampah Plastik secara intensif di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar. Program-program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan budaya bersih yang berkelanjutan di tengah masyarakat luas.
