Makassar, Notif.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat koordinasi strategis. Fokus utama rapat adalah pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir liar yang masih marak di berbagai wilayah kota, Jumat (27/6/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, memaparkan sejumlah kendala krusial. Ia mengidentifikasi tujuh hambatan utama dalam upaya penataan perparkiran di lapangan.
Kompol Mariana merinci bahwa persoalan dimulai dari keterbatasan fasilitas parkir resmi yang memadai, adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal, hingga maraknya aksi premanisme yang memanfaatkan celah ini untuk keuntungan pribadi.
Ia melanjutkan, hambatan keempat hingga ketujuh mencakup rendahnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan parkir, keberadaan juru parkir liar yang tidak terdaftar, lemahnya penegakan aturan yang konsisten, serta minimnya koordinasi antarlembaga secara berkelanjutan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ditlantas Polda Sulsel bersama Pemkot Makassar merumuskan tujuh langkah penanganan strategis. Langkah-langkah ini meliputi perluasan dan optimalisasi area parkir resmi, peninjauan ulang tarif parkir di pusat aktivitas publik, serta transisi ke metode pembayaran non-tunai untuk menekan potensi pungutan liar.
Selain itu, rapat ini juga menekankan pentingnya ketegasan hukum dalam penindakan pelanggaran, edukasi publik yang berkelanjutan mengenai pentingnya tertib parkir, dan sinergi antarlembaga sebagai bentuk pengawasan terintegrasi. "Kami juga mengajak Program ‘Ayo Tertib Parkir’ sebagai gerakan bersama menata parkir kota," paparnya.
Rapat ini turut mengidentifikasi sejumlah kawasan yang tergolong rawan parkir liar, di antaranya area pasar, kanal, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Hertasning, Jalan Landak, serta berbagai perkantoran di pusat kota yang sering menjadi titik kemacetan.
Kompol Mariana memberikan ilustrasi bahwa tingginya minat pengguna kendaraan untuk parkir di area terbuka seperti Jalan Boulevard, meskipun ilegal, disebabkan tarif yang dianggap lebih murah dibandingkan tempat parkir resmi. Hal ini justru menjadi pemicu utama kemacetan.
Hasil survei Ditlantas Polda Sulsel menunjukkan bahwa pertumbuhan kendaraan di Makassar tidak diimbangi dengan penambahan kapasitas jalan maupun fasilitas parkir. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 1,6 juta unit sepeda motor dan total kendaraan melebihi 2 juta unit, memperparah kondisi lalu lintas.
Fenomena ini menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik kritis, seperti Jalan Pengayoman dan kawasan Boulevard, di mana kendaraan bahkan kerap parkir hingga dua baris. "Target kami adalah meminimalisir dampak kemacetan agar lalu lintas tetap berjalan, meskipun pertumbuhan kendaraan tinggi," pungkasnya. (*)
