Makassar, Notif.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset strategis daerah berupa sertifikat tanah seluas sekitar 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Aset ini ditaksir bernilai estimatif Rp90 miliar. Sertifikat ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar. JPN diberikan kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala,” ujar Nauli Rahim saat menyerahkan sertifikat kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Kantor Balai Kota pada Senin (23/6/2025).
Pengembalian sertifikat lahan milik Pemkot Makassar di Perumahan Pemda Manggala ini menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka. Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.
Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga semakin kuat. Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen Pemkot dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara.
Keberhasilan ini, lanjut Kejari, menjadi bukti komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset milik negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan. “Sertifikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota,” tambah Nauli Rahim.
Langkah ini juga merupakan bagian penting dari upaya penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya menyita perhatian publik. Diketahui, sekitar 1.700 rumah warga di kawasan Perumahan Pemda Manggala sempat terancam penggusuran akibat sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim oleh seorang warga bernama Magdalena dan sempat dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut. Aset yang berhasil diamankan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari yang secara proaktif membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali ke Pemkot. “Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Munafri.
Munafri menegaskan bahwa Pemkot akan menindaklanjuti secara strategis sesuai dengan program berkelanjutan kota. “Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga,” tegas Wali Kota.
Munafri Arifuddin juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis tersebut. “Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik,” tuturnya.
Sertifikat yang dimaksud adalah HGB Nomor 1 Tahun 1996 atas lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp90 miliar. Objek tanah tersebut sebagian telah terbangun, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong.
Munafri menyatakan bahwa sertifikat tersebut akan langsung diserahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dikembalikan ke Bagian Aset Daerah. Menurutnya, pemulihan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset Pemkot Makassar.
“Ini menjadi kunci dari penyelesaian persoalan sengketa di sana. Alhamdulillah, aset ini kembali ke tangan kita. Saya akan serahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aset negara yang jatuh ke tangan pihak tak berwenang. “Yang menjadi hak negara, harus kembali ke negara,” tegas Munafri.
Selain kasus di Manggala, Wali Kota mengungkapkan bahwa masih ada beberapa aset lain yang saat ini sedang dalam proses penelusuran dan sengketa. Pemkot telah meminta Kejari Makassar untuk terus mendampingi dan merespons secara cepat berbagai potensi pelanggaran dan penyalahgunaan aset lainnya.
“Ada beberapa yang masih dalam proses. Untuk sementara belum bisa diekspos, biarkan kami bekerja. Yang jelas, kejaksaan ini tidak main banyak bicara, tapi langsung menunjukkan hasil,” puji Munafri atas metode kerja sigap dari Kejari. (*)
