KESEHATAN

Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk Ribuan Warga Kurang Mampu

Makassar, Notif.news – Komitmen pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, kini mulai terealisasi melalui kebijakan pembebasan iuran sampah untuk masyarakat kurang mampu. Janji kampanye ini resmi berlaku, membawa angin segar bagi ribuan warga berpenghasilan rendah.

Kebijakan progresif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pembebasan biaya kebersihan.

Berdasarkan pendataan yang merujuk pada daya listrik, rumah tangga pengguna listrik 450 VA dan 900 VA kini mendapatkan pelayanan kebersihan secara cuma-cuma. Sementara itu, kelompok lain tetap memperoleh keringanan tarif yang signifikan dibandingkan tarif lama.

Langkah ini menandai arah baru dalam pelayanan publik Kota Makassar yang lebih berkeadilan dan inklusif. Hal ini sejalan dengan semangat "Jalan Pengabdian MULIA" yang menjadi landasan utama kepemimpinan Munafri–Aliyah.

Program ini secara resmi diumumkan pada kegiatan Car Free Day, Minggu (29/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Acara peluncuran turut dihadiri Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud, para kepala SKPD, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistemik pengelolaan kebersihan kota. "Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kami akan memulainya di beberapa wilayah untuk memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama yang berdaya listrik 450–900 VA," ujarnya.

Kebijakan ini lahir dari semangat keberpihakan dan empati terhadap warga yang sebelumnya harus memilih antara membayar retribusi atau memenuhi kebutuhan pokok harian.

Pelaksanaan program akan diawali di Kecamatan Manggala, lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) utama kota. Target awalnya adalah mencapai 900 rumah tangga di kecamatan tersebut. Wilayah lain secara bertahap akan menyusul setelah proses validasi data rampung di seluruh kecamatan.

"Kami berkonsentrasi di Manggala lebih dulu, sambil menghitung kuota penerima manfaat. Target kami bisa mencapai hingga 900 rumah tangga miskin di kecamatan itu," jelasnya.

Warga penerima manfaat akan diberikan penanda resmi berupa stiker dan barcode untuk memudahkan identifikasi oleh petugas lapangan. Munafri menegaskan, "Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis."

Kebijakan ini tidak hanya bersifat populis, tetapi juga strategis. Pemerintah tidak sekadar membebaskan biaya, melainkan juga menambah armada pengangkut, termasuk kendaraan roda tiga dan truk, untuk menjamin pelayanan tetap optimal di seluruh wilayah.

Program ini diharapkan menjadi simbol keberpihakan Pemkot Makassar terhadap warga rentan, sekaligus penguatan budaya bersih di lingkungan perkotaan. "Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya," kata Munafri. "Jika sudah tidak terbebani iuran, kami berharap partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan."

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kini mengambil peran aktif dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sekretaris DLH, Ferdy Mochtar, menekankan pentingnya mekanisme data yang akurat dan terverifikasi agar bantuan tepat sasaran.

"Program ini kami jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan," ujar Ferdy Mochtar. Kriteria utama penerima manfaat adalah rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, sementara kategori 1.300 VA hingga 2.200 VA tetap mendapatkan potongan tarif.

Selain mengacu pada Perwali 13/2025, kebijakan ini juga berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 sebagai rujukan penghitungan retribusi berbasis klasifikasi sosial dan ekonomi. "Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," pungkasnya. (*)