Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam meringankan beban ekonomi warganya, terutama bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu. Kali ini, Pemkot Makassar menegaskan implementasi kebijakan pembebasan iuran retribusi sampah secara penuh bagi warga berpenghasilan rendah yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga dengan daya 450 hingga 900 Volt Ampere (VA) dan tergolong dalam kategori miskin berdasarkan data terverifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan dan menggunakan daya listrik rumah tangga antara 450 hingga 900 VA. Penetapan penerima manfaat program ini didasarkan pada data terverifikasi yang disusun secara cermat dengan menggunakan indikator kemiskinan yang jelas.
“Data penerima subsidi pembebasan iuran sampah ini mengacu pada kriteria ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, seperti kebutuhan akan pangan dan sandang. Pemerintah Kota Makassar sangat berhati-hati dalam menetapkan data penerima manfaat agar program ini tepat sasaran,” ujar Ferdy Mochtar pada Rabu (21/5/2025).
Ferdy Mochtar lebih lanjut menjelaskan bahwa dasar hukum yang melandasi kebijakan pembebasan iuran sampah ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Secara spesifik, Pasal 80 dalam Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelayanan kebersihan yang dimaksud meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya, pengangkutan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta proses pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
“Kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin ini merupakan bagian integral dari visi ‘Jalan Pengabdian MULIA’ yang diusung oleh Pemerintah Kota Makassar. Visi ini secara tegas mengutamakan kepentingan masyarakat miskin atau tidak mampu, dan salah satu wujud nyatanya adalah melalui program pembebasan iuran retribusi sampah ini,” jelas Ferdy Mochtar, menekankan keberpihakan pemerintah kota kepada kelompok masyarakat yang rentan.
Penjabaran teknis dari implementasi kebijakan pembebasan iuran sampah ini dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan. Saat ini, rancangan Perwali tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi pengguna layanan, seperti rumah tangga, bisnis, dan industri. Dalam menetapkan tarif, pemerintah kota juga mempertimbangkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.
“Kriteria utama bagi warga yang berhak menerima manfaat pembebasan iuran sampah ini adalah pelanggan listrik dari golongan R1 dengan daya 450 VA dan golongan R1 dengan daya 900 VA, yang secara data tergolong dalam kelompok masyarakat miskin,” tegas Ferdy Mochtar, memperjelas kriteria penerima manfaat.
Sebagai ilustrasi konkret, pelanggan listrik dari golongan R1M dengan daya 900 VA yang sebelumnya dikenakan iuran retribusi sampah dengan rentang antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya akan dikenakan tarif tetap sebesar Rp15.000 per bulan. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai angka yang signifikan, yaitu 193.253 pelanggan, menjadikannya kelompok pelanggan terbesar di Kota Makassar.
Sementara itu, pelanggan listrik dengan daya R1 sebesar 1300 VA yang sebelumnya membayar iuran retribusi sampah hingga Rp24.000 atau lebih per bulan, kini hanya akan dikenakan tarif tetap sebesar Rp20.000 per bulan. Jumlah pelanggan dalam golongan ini juga cukup besar, yakni mencapai 118.531 pelanggan.
Selain kebijakan pembebasan dan penurunan tarif retribusi sampah, Pemerintah Kota Makassar juga memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan persampahan secara keseluruhan. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah penambahan armada pengangkut sampah, baik kendaraan roda tiga maupun truk, secara bertahap. Upaya ini bertujuan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan yang merata di seluruh wilayah kota dan meminimalkan terjadinya tumpukan sampah yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“Dengan implementasi kebijakan pembebasan dan penurunan tarif retribusi sampah ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar dapat merasakan manfaat dan mendapatkan pelayanan kebersihan yang lebih optimal. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” harap Ferdy Mochtar.
Berikut adalah rincian perbandingan tarif retribusi sampah tahun 2025 berdasarkan daya listrik dengan tarif sebelumnya berdasarkan Perwali Nomor 56 Tahun 2015:
Tarif Retribusi Sampah Tahun 2025 (berdasarkan daya listrik):
- R1/450 VA per bulan: Rp0 (Gratis)
- R1/900 VA per bulan: Rp0 (Gratis)
- R1M/900 VA per bulan: Rp15.000
- R1/1300 VA per bulan: Rp20.000
- R1/2200 VA per bulan: Rp30.000
- R1/3500 VA – 5500 VA per bulan: Rp50.000
- R1/6600 VA ke atas per bulan: Rp135.000
Tarif Retribusi Sampah berdasarkan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 (berdasarkan zonasi):
- R1/450 VA per bulan: Rp16.000
- R1/900 VA per bulan: Rp16.000
- R1M/900 VA per bulan: Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
- R1/1300 VA per bulan: Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
- R1/2200 VA per bulan: Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
- R1/3500 VA – 5500 VA per bulan: Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
- R1/6600 VA ke atas per bulan: Rp48.000 sampai dengan Rp64.000
Data perbandingan tarif ini secara jelas menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan keringanan biaya retribusi sampah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pengguna listrik dengan daya kecil. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)
