Makassar, Notif.news – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan proyek Rumah Sakit (RS) Jumpandang Baru, yang telah dimulai sejak 2019, akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum serta administrasi. Penegasan ini disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas dan menghindari masalah di kemudian hari.
Munafri Arifuddin menekankan pentingnya proses peninjauan ulang terhadap proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya. Hal ini menjadi kunci sebelum anggaran kembali digelontorkan.
Penegasan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan sebagai leading sector yang membahas kelanjutan pembangunan di RS tersebut. Rapat ini menjadi forum penting untuk membedah setiap detail permasalahan yang ada.
“Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” tegas Munafri saat rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Munafri, ia sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat mangkrak demi kepentingan masyarakat. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu sebagai pembelajaran.
Ia mencontohkan proyek yang dimulai sejak tahun 2019 yang mengalami kendala, serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat. Ini menunjukkan bahwa dengan prosedur yang benar, proyek dapat diselesaikan.
Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Hal ini penting untuk memberikan dasar kuat bagi kelanjutan proyek.
“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,” ujarnya.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan. Selain itu, ia juga menekankan kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan.
“Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80%, tapi pembangunan baru 30%. Ini yang harus kita evaluasi,” imbuh Appi, menyoroti pentingnya efisiensi anggaran.
Ia menekankan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kolaborasi ini penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan.
Munafri menegaskan bahwa anggaran tidak akan dicairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif lengkap. “Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh keluar sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan kita semua tidak bermasalah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menuturkan bahwa tahap ketiga pembangunan RS Jumpandang Baru dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 ini. Targetnya adalah fungsionalisasi layanan di lantai satu dan dua gedung RS tersebut, agar segera dapat melayani masyarakat.
Pembangunan RS tersebut direncanakan memiliki total ruangan mencapai lebih dari 60 unit, termasuk ruang layanan utama di dua lantai pertama. Desain ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan medis yang beragam.
“Insya Allah kita akan lanjutkan lagi di tahap ketiga tahun 2025 ini. Fokus kita adalah menjadikan gedung ini fungsional, bisa beroperasi optimal di dua lantai pertama,” ujarnya, menunjukkan prioritas pada pemanfaatan gedung.
Sebagai informasi, pembangunan RS Jumpandang Baru setidaknya sudah menghabiskan anggaran Rp49,9 miliar dari APBD 2019. Namun, proyek tersebut tak kunjung selesai, dan sempat terkendala pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Adapun anggaran pembangunan RS Jumpandang Baru pada tahun 2023 sebesar Rp9 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan lantai 1 dan lantai 2 RS Tipe C tersebut. (*)
