HUKUM

Pemkot Makassar Keluarkan Larangan Tegas Pemakuan dan Pemasangan Reklame di Pohon Penghijauan Demi Estetika dan Kelestarian Lingkungan

Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keindahan kota dan kelestarian lingkungan hidup dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Surat edaran ini secara tegas melarang segala bentuk pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon-pohon penghijauan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Makassar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar, yang secara jelas mengatur larangan tersebut.

Dalam Perwali Nomor 71 Tahun 2019, pada bagian keempat yang mengatur tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat (h) secara eksplisit menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”. Ketentuan ini menjadi landasan kuat bagi surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar.

Dengan adanya surat edaran ini, larangan tersebut kini mencakup tidak hanya tindakan pemakuan pohon secara langsung, tetapi juga segala bentuk pemasangan materi promosi seperti reklame, spanduk, poster, dan baliho. Larangan ini berlaku untuk seluruh pohon tanaman penghijauan maupun pohon pelindung yang berada di taman-taman kota maupun di median jalan di seluruh wilayah administratif Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa dikeluarkannya larangan ini bertujuan untuk menjaga estetika visual kota yang semakin berkembang serta untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan tanggung jawab bersama. Pohon-pohon di ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis yang vital dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai media promosi.

“Larangan pemasangan reklame dan spanduk di pohon ini sudah sejak lama menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan bahwa setiap kali ditemukan pohon yang dipaku atau ditempeli berbagai macam materi promosi, tindakan pencabutan harus dilakukan saat itu juga. Tidak boleh lagi ada pohon di kota ini yang dijadikan tempat menempel spanduk atau baliho,” tegas Munafri Arifuddin dalam keterangannya.

Lebih lanjut, mantan CEO PSM Makassar ini secara eksplisit melarang pemasangan segala jenis spanduk pada pohon-pohon yang tumbuh di wilayah Kota Makassar. Menurutnya, tindakan merusak pohon dengan cara memaku atau mengikatkan materi promosi dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon itu sendiri, mengganggu pertumbuhannya, dan mengurangi fungsi ekologisnya.

“Biarkanlah pohon-pohon di kota ini tumbuh dengan baik, menjadi elemen hijau yang asri dan menyegarkan pandangan, bukan malah difungsikan sebagai tiang atau tempat untuk memasang berbagai macam spanduk yang justru merusak keindahannya,” lanjut Appi, menegaskan komitmennya terhadap penghijauan kota.

Untuk memastikan efektivitas larangan ini, Wali Kota Makassar telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang kedapatan melanggar aturan ini. Tindakan penertiban akan dilakukan terhadap pemasangan paku, baik untuk kepentingan poster calon legislatif, spanduk komersial, maupun iklan lainnya yang merusak pohon-pohon di seluruh wilayah kota.

“Pasti, kita akan siapkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Tidak diperbolehkan ada pelaku usaha atau pihak manapun yang merusak pohon dengan cara memasang promo kegiatan atau materi lainnya,” jelas Wali Kota Makassar.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Meskipun saat ini belum memasuki tahun politik yang biasanya diwarnai dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye, surat edaran ini dianggap perlu dikeluarkan sejak dini. Langkah antisipatif ini bertujuan agar ketika memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tindakan merusak pohon untuk kepentingan kampanye dapat dihindari secara efektif.

Wali Kota Munafri Arifuddin tidak menampik bahwa pada setiap musim politik, banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi sasaran pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho. Tindakan ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan pertumbuhan pohon.

Oleh karena itu, Appi menekankan bahwa pemakuan pohon akan berdampak buruk pada pertumbuhan pohon-pohon yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Kerusakan pada batang pohon dapat menghambat aliran nutrisi dan air, serta membuka peluang masuknya penyakit yang dapat menyebabkan kematian pohon.

“Kenapa kita mengeluarkan Surat Edaran ini jauh sebelum musim kampanye? Tujuannya adalah agar sosialisasi mengenai larangan ini dapat terus dilakukan secara intensif. Dengan demikian, pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun di masa depan, sudah ada peringatan yang jelas sejak awal,” ungkap Appi.

“Karena jika ada yang ingin memasang gambar atau materi promosi, hendaknya dilakukan di tempat lain yang memang diperuntukkan untuk itu, bukan di pohon. Jika nanti masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan pencabutan akan dilakukan tanpa kompromi. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” tambahnya. (*)