News

Pemkot Makassar Lantik 1.746 PPPK: Perkuat Birokrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Makassar, Notif.news – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas layanan publik dengan melantik 1.746 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Prosesi penerimaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan ini digelar di Lapangan Karebosi, Makassar, pada Senin (23/6/2025).

Acara penting ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar. Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan dukungan penuh dan apresiasi kepada tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik yang kini resmi memperkuat jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar.

Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa momentum ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyampaikan rasa bangganya atas perjuangan panjang para tenaga honorer yang akhirnya berbuah manis.

“Kalau istilah saya, kutunggu walau tak pasti, tapi hari ini wattuna mi,” ujar Wali Kota Munafri, disambut tepuk tangan meriah. Ia menambahkan, “Ada yang sudah menunggu 7 tahun, bahkan 20 tahun. Tapi penantian itu akhirnya membuahkan hasil.”

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan tiga pesan utama kepada para PPPK yang baru diangkat. Pesan pertama adalah untuk meningkatkan kualitas pengabdian, terutama setelah status kepegawaian resmi melalui SK. “Pengabdian selama ini dalam status menunggu, kini harus dimaksimalkan,” tegasnya.

Pesan kedua menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerja. Munafri meminta ASN untuk fokus pada pekerjaan dan menghindari membawa urusan pribadi ke tempat kerja. “Kami akan siapkan ruang penitipan anak, agar para ibu bisa bekerja dengan tenang dan profesional,” janji Wali Kota.

Pesan ketiga, Munafri mengajak seluruh PPPK untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Pelayanan publik harus setara. Jangan karena tidak cocok atau berbeda pilihan, pelayanan menjadi terhambat,” tegasnya.

Secara khusus, Wali Kota Munafri juga menepis anggapan miring soal proses pengangkatan PPPK. Ia memastikan bahwa seluruh PPPK yang lulus berhasil karena kemampuan dan ketekunan masing-masing, tanpa intervensi pihak lain. “Tidak ada orang yang menjadikan Bapak-Ibu jadi PPPK selain diri sendiri. Semua murni perjuangan Anda,” ungkapnya penuh penekanan.

Ia berharap 1.746 PPPK yang baru menerima SK pengangkatan dapat menunjukkan etos kerja yang tinggi dan memberikan pelayanan publik yang maksimal. “Penantian panjang ini bukan sesuatu yang biasa. Ini hal yang luar biasa,” pesan Munafri, menekankan bahwa proses panjang yang telah dilalui harus dibalas dengan kinerja maksimal.

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, turut menyampaikan ucapan selamat dan pesan penuh makna. “Selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini resmi menerima SK pengangkatan. Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi,” ujar Aliyah.

Ia juga menekankan peran strategis PPPK dalam mendukung jalannya pemerintahan dan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. “Jadilah pelayan masyarakat yang tidak hanya cakap secara profesional, tetapi juga tulus dalam mengabdi,” lanjutnya.

Aliyah berharap, dengan semangat baru dan status resmi sebagai aparatur sipil negara, para PPPK dapat membawa perubahan positif di unit kerja masing-masing dan turut serta menciptakan pemerintahan yang inklusif, cepat tanggap, dan berpihak kepada rakyat. “Tentu, ini salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui rekrutmen berbasis merit dan integritas,” jelas Aliyah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Benyamin B. Turupadang, melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Dasar hukum lainnya termasuk Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK, serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 800.1.2.5/2025 tertanggal 18 Juni 2025 mengenai pengangkatan PPPK formasi 2024. Dengan penyerahan SK ini, para PPPK resmi bergabung dalam jajaran aparatur Pemkot Makassar, siap memberikan kontribusi terbaik di bidang tugas masing-masing. (*)