Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat menyiapkan skema alternatif untuk mengakomodasi lebih dari 3.000 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian nasional maupun tidak lolos dalam seleksi Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai respons proaktif pemerintah kota dalam mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam berbagai lini pelayanan publik di Kota Makassar.
Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kota Makassar mempertimbangkan secara serius untuk menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Skema ini dinilai sebagai opsi yang lebih memungkinkan dan fleksibel dibandingkan dengan mekanisme outsourcing dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang belakangan ini menjadi kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Beliau memastikan bahwa pemerintah kota memiliki itikad baik untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Yang jelas, tidak ada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di Pemerintah Kota Makassar. Sebagai solusi untuk mengakomodasi teman-teman honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK, kemungkinan besar kita akan menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” kata Akhmad Namsum dengan nada memberikan kepastian pada Senin (19/5/2025) malam.
Akhmad Namsum menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah berupaya keras mencari solusi yang komprehensif bagi sekitar 3.000 tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Kelompok tenaga honorer ini merupakan bagian dari total lebih dari 11 ribu tenaga honorer atau yang dikenal dengan sebutan Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan Pemerintah Kota Makassar dalam berbagai bidang pelayanan.
Dari total jumlah tersebut, Akhmad Namsum merinci bahwa lebih dari 8.000 tenaga honorer telah mengikuti seleksi PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Hal ini berarti masih terdapat selisih sekitar 3.000 tenaga honorer yang belum secara resmi terakomodasi dalam sistem kepegawaian pemerintah. Pemerintah Kota Makassar menyadari betul kondisi ini dan berupaya mencari jalan keluar yang sesuai dengan regulasi.
Mayoritas dari 3.000 tenaga honorer yang belum terserap dalam skema PPPK diketahui bekerja di sektor kebersihan. Berdasarkan data yang ada, lebih dari 2.000 orang di antaranya bertugas sebagai petugas kebersihan yang memiliki peran vital dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Makassar. Sementara itu, sisanya berasal dari berbagai bidang pekerjaan lain yang juga menunjang operasional pemerintahan kota.
Sebagai langkah solusi yang tengah dipersiapkan, Pemerintah Kota Makassar akan menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). PJLP merupakan sebuah skema pengadaan jasa individu yang prosesnya akan dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kebutuhan tenaga kerja melalui skema PJLP ini nantinya akan disesuaikan dengan usulan riil dari masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Setiap SKPD akan melakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan beban kerja dan tugas pokok fungsinya,” ujar Akhmad Namsum menjelaskan mekanisme yang akan diterapkan.
Dengan menggunakan skema PJLP, diharapkan para tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam PPPK tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak meskipun tidak lagi berstatus sebagai pegawai non-ASN. Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.
Salah satu persyaratan utama bagi tenaga honorer yang berminat untuk mengikuti skema PJLP ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. Akhmad Namsum menjelaskan bahwa NIB ini akan digunakan dalam proses lelang jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk memberikan bantuan teknis kepada para tenaga honorer dalam proses pengurusan NIB serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pengadaan jasa melalui skema PJLP.
“Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan secara detail untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui skema PJLP. Kontrak kerja bagi para PJLP ini pun akan langsung berada di bawah tanggung jawab masing-masing OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD seperti skema kontrak honorer sebelumnya,” jelas Akhmad Namsum mengenai perubahan mekanisme pengelolaan tenaga kerja.
Selain mempersiapkan mekanisme PJLP, Pemerintah Kota Makassar juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada seluruh tenaga honorer terkait alur proses dan persyaratan yang dibutuhkan dalam skema PJLP. Mereka juga akan dibuatkan akun khusus atau platform informasi untuk mempermudah akses terhadap informasi dan layanan terkait skema ini.
Pemerintah Kota Makassar berharap agar proses analisis jabatan di setiap OPD dapat segera diselesaikan, sehingga proses pengadaan PJLP dapat dimulai pada bulan Juni 2025 mendatang. Langkah ini menjadi krusial mengingat bulan Mei merupakan batas akhir pembayaran gaji tenaga honorer dengan menggunakan skema anggaran yang lama.
Langkah proaktif ini merupakan bagian dari upaya penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Makassar seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai honorer baru di instansi pemerintah. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar terhadap para tenaga honorer yang telah berjasa, kami akan membantu secara aktif proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memberikan edukasi yang jelas dan komprehensif terkait dengan tahapan-tahapan dalam proses pengadaan jasa perseorangan melalui skema PJLP,” tutur Akhmad Namsum dengan penuh perhatian.
“Nantinya, setiap tenaga honorer yang berminat mengikuti skema PJLP akan memiliki akun masing-masing untuk mengakses informasi terkait kebutuhan tenaga kerja dan proses rekrutmen di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kebutuhan yang telah dianalisis,” tambah beliau, memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kemudahan akses informasi bagi para tenaga honorer. (*)
