HUKUM

Pemkot Makassar Tegaskan Larangan Pungutan Parkir di Area Tempat Ibadah

Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan kebijakan terkait pengelolaan parkir, khususnya di area tempat ibadah. Pemerintah kota melarang keras segala bentuk pungutan biaya parkir di halaman masjid, gereja, maupun tempat ibadah lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan menghilangkan beban biaya tambahan bagi umat yang hendak menjalankan ibadah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menyampaikan pernyataan tegas terkait larangan tersebut. Menurutnya, tempat ibadah tidak boleh diperlakukan layaknya zona komersial yang dikenakan tarif parkir.

“Kami secara eksplisit melarang segala bentuk pemungutan biaya parkir di pekarangan tempat ibadah. Tempat ibadah adalah ruang sakral untuk beribadah, bukan area komersial yang bertujuan mencari keuntungan,” ujar ARA menanggapi isu yang kembali mencuat di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ARA menyampaikan bahwa reformasi tata kelola parkir di Kota Makassar harus mengedepankan aspek pelayanan publik kepada masyarakat, dan tidak semata-mata berorientasi pada perolehan pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa fasilitas parkir di tempat ibadah seharusnya mencerminkan wujud pelayanan sosial pemerintah kepada warganya.

“Ke depan, visi kami dalam tata kelola parkir adalah tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada penyediaan pelayanan publik yang baik, adil, dan memudahkan masyarakat, termasuk dalam beribadah,” tegasnya.

Kebijakan larangan pungutan parkir di tempat ibadah ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan organisasi keagamaan di Kota Makassar. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi umat dalam menjalankan ibadah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan ibadah yang lebih tertib dan bersih dari praktik pungutan liar yang selama ini meresahkan sebagian masyarakat.

Dengan adanya penegasan yang jelas dari Pemerintah Kota Makassar dan Perumda Parkir Makassar Raya ini, diharapkan seluruh juru parkir dan pihak pengelola parkir di Kota Makassar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah kota juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan agar kebijakan parkir gratis di area tempat ibadah ini dapat benar-benar terlaksana secara efektif di lapangan dan memberikan manfaat yang optimal bagi umat beragama. (*)