Makassar (Notif.news) – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan penegasan bahwa tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di berbagai unit kerja di lingkup pemerintah kota. Langkah yang saat ini tengah dilakukan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/R/BKN/VIII/2022, yang mendorong percepatan proses pemetaan, validasi data, serta penyusunan roadmap penyelesaian status tenaga non-ASN di setiap instansi pemerintah.
Sebagai sebuah lembaga negara, Pemerintah Kota Makassar menekankan betapa pentingnya seluruh pegawai non-ASN tercatat secara akurat dan valid dalam pangkalan data resmi kepegawaian. Langkah ini bertujuan untuk mencegah keberadaan pegawai “titipan” atau pegawai yang masuk tanpa melalui prosedur rekrutmen yang sah dan transparan, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pegawai.
Proses pendataan ini juga merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang secara tegas mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan secara komprehensif terhadap jumlah dan kondisi terkini pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan masing-masing.
Kebijakan pendataan dan penataan pegawai non-ASN ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, secara tegas membantah adanya isu mengenai PHK terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Beliau menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait status dan penataan tenaga honorer merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah wajib untuk melaksanakannya.
“Keputusan yang berkaitan dengan status tenaga honorer sepenuhnya merupakan keputusan dari Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya dengan jelas pada Sabtu (17/5/2025).
Akhmad Namsum juga meluruskan berbagai tudingan mengenai adanya PHK massal di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Beliau menjelaskan bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan upaya penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang sejalan dengan regulasi yang berlaku di tingkat pemerintah pusat.
Beliau menegaskan bahwa penataan ASN ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan penganggaran untuk pembayaran gaji atau honorarium terhadap tenaga honorer atau tenaga dengan sebutan lainnya di luar status ASN dan PPPK.
“Namun demikian, apabila Pemerintah Daerah masih membutuhkan tenaga-tenaga yang sebelumnya berstatus honorer, maka hal tersebut dimungkinkan melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan, sesuai dengan kebutuhan dan peta jabatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Akhmad Namsum menambahkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki ruang untuk melakukan pengadaan jasa lainnya perorangan dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk menopang pelaksanaan tugas-tugas aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
“Sehingga kita berharap, tentu saja ruang-ruang tersebut, yang menjadi acuan tetaplah sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada di tingkat pusat,” ungkapnya dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa penataan tenaga non-ASN di Pemerintah Kota Makassar sebenarnya merupakan implementasi dari regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta surat terbaru dari Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/MSM/01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Selain itu, Akhmad Namsum juga merujuk pada surat dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664/Keuangan Daerah, yang secara jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan atau tidak lagi diminta untuk melakukan penganggaran pembayaran gaji atau honorarium terhadap tenaga non-ASN.
Pengecualian diberikan kepada tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK dan berhasil mengisi informasi yang dibutuhkan, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan penggajian mereka masih dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Akhmad Namsum menjelaskan bahwa bagi pegawai honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar, maka tidak lagi dimungkinkan untuk diberikan gaji atau honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan regulasi dan surat edaran yang telah diterbitkan.
“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non-ASN sesuai dengan peta jabatan yang telah dilakukan oleh masing-masing OPD, maka masih dimungkinkan untuk melakukan pengadaan tenaga kerja, tetapi bukan lagi dengan status tenaga honorer daerah, melainkan melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan,” ucapnya dengan menekankan perubahan mekanisme rekrutmen.
Pihak Pemerintah Kota Makassar akan melakukan pemetaan secara cermat terhadap kebutuhan tenaga kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan yang dimungkinkan oleh regulasi yang berlaku.
Sesuai dengan regulasi yang ada, pengadaan jasa lainnya perorangan ini dimungkinkan untuk posisi-posisi seperti tenaga kebersihan, tenaga operasional yang bekerja 24 jam, serta tenaga-tenaga pendukung lainnya yang dibutuhkan di berbagai OPD, seperti pramusaji.
“Kemudian untuk tenaga kebersihan kantor, serta tenaga-tenaga yang memiliki keahlian teknis tertentu yang mungkin dibutuhkan oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka, rekrutmen dapat dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan,” beber Akhmad Namsum, menjelaskan lebih detail mengenai mekanisme pengadaan tenaga kerja yang baru. (*)
